Guru dan dosen memiliki peran krusial sebagai bagian dari pelayanan publik dalam bidang pendidikan. Guru dan dosen sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi pendidikan.
Guru mempunyai tugas utama pengajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. Guru adalah agen pembelajaran yang harus menjadi fasilitator, motivator, pemacu, perekaysa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik.
Sedangkan dosen mempunyai tugas utama tridharma perguruan tinggi, yaitu pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Mengingat guru dan dosen adalah tenaga profesional yang harus memiliki kompetensi tertentu: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional, tentu menjadi pertanyaan apakah paradigma civil servant bagi guru dan dosen masih relevan?
Dengan paradigma ini, guru dan dosen diposisikan sebagai aparatur birokratis, dengan orientasi pada status dan kepatuhan administratif.
Perlu dipikirkan, apakah tidak sebaiknya guru dan dosen diposisikan menjadi “public employee” yang menempatkan guru dan dosen sebagai pekerja publik profesional yang direkrut secara terbuka dan kompetitif, dengan sistem insentif berbasis kinerja?
Dengan perubahan mindset dari civil servant menjadi public employee, guru dan dosen diposisikan sebagai agen profesional yang akuntabel kepada masyarakat, bukan sekadar aparatur negara.
Dengan perubahan ini, diharapkan sasaran pendidikan nasional dalam RPJPN 2025-2045 berdasarkan UU No. 59 Tahun 2024 yaitu “pendidikan yang berkualitas dan merata” dapat dicapai.
