8.8 C
New York
25/04/2026
AktualPendidikan

FGD Aliansi Kebangsaan: Perlu Tata Kelola Pendidikan Nasional

Akibatnya, generasi demi generasi tumbuh tanpa agency, tanpa kemampuan bertanya “mengapa”, tanpa keberanian mengambil keputusan.

Dengan harapan seperti itu, maka pendidikan nasional mengemban “mandat pembebasan” untuk memerdekakan Indonesia.

Dalam konteks pembebasan, pendidikan tidak hanya sekadar transfer ilmu, melainkan alat perjuangan untuk membangun kesadaran kritis, harga diri, dan kemandirian bangsa.

Dalam konsep Ki Hajar Dewantara, pendidikan yang memerdekakan bertujuan melahirkan manusia yang tidak diperintah oleh orang lain, tetapi mampu memerintah dirinya sendiri secara batiniah, berdiri tegak dengan kekuatan sendiri, dan mandiri secara ekonomi maupun sosial.

Dengan mandat seperti itu, pendidikan sesungguhnya merupakan investasi yang sangat strategis dalam menentukan masa depan dan kemajuan peradaban bangsa. Itu artinya, sistem pendidikan nasional mengemban misi atau amanah “masa depan” bangsanya.

Daoed Joesoef (2001) tokoh pendidikan nasional kita mengingatkan bahwa “sistem pendidikan nasional” dituntut untuk mampu mengantisipasi, merumuskan nilai-nilai, dan menetapkan prioritas-prioritas dalam suasana perubahan yang tidak pasti agar generasi-generasi mendatang tidak menjadi “mangsa” dari proses yang semakin tidak terkendali di zaman mereka di kemudian hari.

Dalam konteks menyiapkan masa depan tersebut, dunia pendidikan Indonesia masih menghadapi berbagai masalah terkait dengan unsur-unsur pendidikan yang menjadi beban sistem pendidikan nasional kita.

Khusus dalam tata kelola perguruan tinggi kita masih menghadapi berbagai masalah dan tantangan antara lain:

    1. Kualitas kelembagaan yang sering kali diukur melalui kepatuhan administratif, bukan outcome akademik;
    2. Beban administratif dosen melalui LED/LKPS sehingga mengurangi fokus pada tri-dharma inti: Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat;
    3. Sistem kepegawaian dosen sebagai ASN memberi stabilitas, tetapi belum sepenuhnya mendorong fleksibilitas, insentif, dan profesionalisme berkelanjutan;
    4. Penerapan prinsip Good University Governance (GUG) untuk memastikan pengelolaan aset, anggaran, dan program dilakukan secara terbuka sehingga dapat
      dipertanggungjawabkan kepada publik.

Leave a Comment