POSSORE.ID, Jakarta — Direktur PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul Tbk Irwan Hidayat menyampaikan pihaknya tidak mempermasalahkan aturan baru Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap on-grid.
Dalam Permen ESDM ini ada ada beberapa perubahan utama. Yaitu, penghapusan mekanisme ekspor-impor listrik dan digantinya meteran kWh ekspor-impor dengan advanced meter yang biaya pengadaannya ditanggung PLN.
Aturan ini juga mengatur kuota sistem yang ditentukan PLN setiap lima tahun. Selain itu, aturan penyederhanaan mekanisme pendaftaran melalui aplikasi dan prinsip First In First Serve (FIFS).
Aturan baru dalam Permen ESDM tersebut menjadi pembahasan dalam Dialog Perkembangan EBT di Daerah dan Target EBT 2025 – 2030. Dialog ini diadakan IESR (Institute for Essential Services Reform), Rabu 26 November 2025, di Semarang, Jawa Tengah.
Sebagai informasi PLTS on-grid adalah sistem pembangkit listrik tenaga surya yang terhubung langsung dengan jaringan listrik PLN. Dalam sistem ini, energi matahari diubah menjadi listrik AC untuk digunakan sehari-hari.
Kelebihan listriknya bisa diekspor ke PLN, sementara saat produksi matahari tidak mencukupi, listrik akan diambil dari PLN. Keuntungannya meliputi penghematan biaya listrik, tidak memerlukan baterai, dan cocok untuk rumah atau gedung yang terhubung PLN.
IESR, lembaga pemikir (think-tank) berbasis di Jakarta yang fokus pada energi dan lingkungan di Indonesia, menyorot aturan baru yang meniadakan skema ekspor-impor listrik (net metering) itu.
Sebelum aturan baru, memungkinkan pelanggan menjual kelebihan listrik ke PLN untuk mengurangi tagihan. Kini ditiadakan, yang berpotensi menurunkan nilai ekonomi dan minat investasi masyarakat untuk memasang PLTS atap, karena penghematan menjadi kurang optimal.
