17/04/2026
AktualHukum

Kekerasan Terhadap Tenaga Kesehatan, Ketum Perdosri: Lapor ke Pihak Berwajib!

Lapor ke pihak berwajib

Menurut dr. Rumaisah, kekerasan terhadap tenaga nakes kerap berulang yang dapat mengancam keamanan profesi. Selain itu, juga dapat menurunkan kualitas layanan kesehatan masyarakat.

Karena itu, ia mengimbau tenaga kesehatan yang mengalami kekerasan untuk melaporkan kasusnya ke pihak berwajib.

Berdasarkan UU No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan, tenaga kesehatan mendapat perlindungan hukum. Dalam UU ini juga disebutkan segala bentuk kekerasan di lingkungan RS/klinik tetap termasuk tindakan pidana yang dapat dijerat hukum.

Karena itu, jangan menganggap enteng persoalan kekerasan terhadap tenaga kesehatan karena dampaknya bisa menurunkan kualitas layanan kesehatan.

“Selama kalian bekerja sesuai SOP, sesuai standar profesi, dan memegang teguh etika, hukum akan berdiri di depan kalian,” tegasnya.

“Jika ada yang memukul, mengancam atau merendahkan martabat kalian ketika bertugas. Itu bukan lagi sekedar resiko pekerjaan, itu adalah pelanggaran hukum yang bisa dipidana. Ini harus menjadi pegangan mental kalian, pasal 273 UU Kesehatanan menjamin hal itu,” lanjutnya.

Perlindungan tenaga kesehatan bukan hanya tanggung jawab individu. Melainkan juga institusi rumah sakit, puskesmas, dan klinik. Pihak-pihak ini juga memiliki kewajiban moral dan legal untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman.

Leave a Comment