Menguap dalam Dakwaan Resmi
Anthony mengatakan awalnya Kerry dituduh telah merugikan keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun, yang sekali lagi ternyata hanya ilusi Kejagung.
Sebagaimana ilusi tuduhan BBM oplosan, mark up, maupun keterlibatan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang, tuduhan kerugian negara pun menguap dan menghilang dalam dakwaan resmi.
Pada akhirnya, ternyata, Kerry didakwa terkait penyewaan kapal tanker dan fasilitas penyimpanan bahan bakar.
Kerry didakwa merugikan keuangan negara sebesar 9,86 juta dolar AS dan Rp1,07 miliar untuk penyewaan kapal tanker, serta Rp2,9 triliun untuk penyewaan fasilitas penyimpanan bahan bakar.
Nilai dakwaan tersebut tidak sebombastis pernyataan Kejagung pada saat penahanan Kerry pada Februari 2025 yang disebut-sebut mencapai angka “kuadriliun”.
Dakwaan merugikan keuangan negara tersebut tentu berdasarkan perhitungan auditor negara, yaitu BPK atau BPKP.
Untuk itu, perlu dicermati secara kritis apakah perhitungan kerugian keuangan negara tersebut benar-benar bersifat faktual atau ilusi seperti yang terjadi pada kasus Tom Lembong.
“Terakhir, dan yang terpenting. Kerry ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi bukan karena perbuatannya secara langsung, tetapi karena Kerry disebut sebagai beneficial owner dari kedua perusahaan yang disangkakan melakukan tindak pidana korupsi di maksud di atas,” terang Anthony.
Kalau konsep beneficial owner, yaitu penerima manfaat akhir atau pemilik perusahaan sesungguhnya, dapat dijadikan dasar penetapan tersangka tindak pidana korupsi tanpa ada keterlibatan langsung, menurut Anthony, mencerminkan Indonesia dalam kondisi darurat hukum.
