Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang dilaksanakana Kamis (13/11/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebutkan bahwa frasa ìatau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolriî sama sekali tidak memperjelas Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.
Terlebih, adanya frasa ìatau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolriî telah mengaburkan substansi frasa ìsetelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisianî dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di luar institusi kepolisian.
Karenanya, MK menilai dalil hukum Pemohon yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolriî dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tersebut, telah menimbulkan kerancuan dan memperluas norma pasal a quo.
Dengan demikian, ketentuan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolriî dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan para Pemohon.
“Oleh karena itu, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,î ucap Hakim Konstitusi Ridwan membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
