17/04/2026
AktualHukum

Putusan Bersejarah MK: Polisi Aktif Tak Lagi Bisa Duduki Jabatan Sipil

POSSORE.ID, Jakarta –  Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.

Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.  Syamsul adalah advokat sekaligus mahasiswa doktoral, sementara Christian adalah lulusan sarjana ilmu  hukum yang belum mendapatkan pekerjaan yang layak.

Para Pemohon mengujikan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3)  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, ìAnggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, ìYang dimaksud dengan ëjabatan di luar kepolisianí adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

Konsekuensi dari dikabulkannya permohonan ini ialah, anggota polisi aktif  tak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Termasuk apabila ada arahan maupun perintah dari Kapolri.

Dikutip dari laman resmi MKRI (mkri.id)Kamis (13.11-2025), MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3)  UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Leave a Comment