17/04/2026
AktualHukumPendidikan

Pembuktian Kelalaian Medis, Prof Gayus: Indonesia Perlu Membentuk Lembaga Mahkamah Medik

Menurut Prof Gayus, dalam praktik profesi, seorang dokter memang tidak bisa terlepas dari kesalahan. Baik itu sifatnya ringan, sedang, hingga berat berupa cacat seumur hidup bahkan kematian.

Sementara itu, dalam disertasinya, Fransisren menjelaskan dalam menjalankan profesinya, dokter acapkali dihadapkan pada kasus kelalaian medis, yakni kegagalan dokter dalam memberikan standar perawatan hingga mengakibatkan kerugian pada pasien.

Perbedaan konsep kelalaian pada KUHP dan lex spesialis UU nomer 17 Tahun 2023 yakni pada legal standing dasar pembuktian kelalaian medis.

Pada pasal 359 dan 360 KUHP tidak melibatkan PPK (Panduan Praktik Klinis). Pada pasal 280 ayat (2) jo pasal 291 ayat (1) UU No 17 Tahun 2023 dijelaskan bahwa untuk menghindari dampak yang dapat merugikan tenaga medis, dan rumah sakit, maka pelayanan harus dijalankan sebagai bentuk upaya terbaik, yang sesuai dengan norma, standar pelayanan, standar profesi dan kebutuhan pasien.

“Pembuktian ada tidaknya kelalaian yang dilakukan oleh dokter, perlu menghadirkan PPK dan rekam medis,” katanya.

Menurutnya, banyak kasus pidana maupun perdata di pengadilan dalam hal pembuktiannya, hakim telah mengesampingkan PPK sebagai bukti surat.

Permasalahannya adalah bagaimana PPK dapat dijadikan alat bukti dalam kasus kelalaian medis, bagaimana pertimbangan hukum yang diterapkan hakim dalam memutuskan dugaan kelalaian medis dan bagaimana hakim menggunakan PPK dalam menetapkan keputusan.

Hasil penelitian menunjukkan pembuktian kelalaian medis di rumah sakit dapat menggunakan PPK sebagai alat bukti jika memenuhi syarat hukum formil dan materiil.

Syarat formil yakni jika PPK sesuai Perundang-undangan dan syarat materiil yaitu jika PPK disusun sesuai keilmuan yakni pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK).

Adapun syarat pembuktian kelalaian medis menurut UU No 17 Tahun 2023 yaitu harus memenuhi kewajiban hukum, pelanggaran terhadap kewajiban, cedera dan kausalitas Putusan Hakim berdasarkan atas batas minimum pembuktian yang mengacu pada pasal 184 KUHAP.

Masing-masing alat bukti dikaitkan dengan peran PPK ditambah keyakinan hakim yang mengacu pada pasal 183 KUHAP yang menekankan sistem pembuktian menurut UU secara negatif.

Leave a Comment