POSSORE.ID, Jakarta — Pagi itu, suasana Gedung Kementerian Perdagangan terasa lebih dari sekadar agenda rutin. Di ruang pertemuan, percakapan mengalir tentang satu hal yang sama yaitu bagaimana industri mebel dan kerajinan Indonesia bisa melangkah lebih rapi, lebih kuat, dan lebih berdaya saing di panggung global. Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 pun menjadi titik temu gagasan.
Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) bersama Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Dirjen PEN) Kemendag RI dan Dyandra Promosindo duduk bersama pada Rabu, 21 Januari 2026. Pertemuan ini bukan hanya membahas teknis pameran, tetapi merumuskan ulang strategi besar penguatan ekosistem industri mebel dan kerajinan nasional melalui TEI 2026.
Salah satu gagasan yang mengemuka adalah penerapan strict zoning—penataan hall pameran secara tegas berdasarkan kategori produk. Furnitur dan home decor, manufaktur, hingga food and beverage akan memiliki ruang yang jelas dan terpisah. Bagi buyer, ini bukan sekadar kenyamanan visual, tetapi efisiensi waktu dan fokus dalam membangun relasi bisnis.
HIMKI juga mengusulkan dua hal khusus furnitur yang dikelola penuh oleh asosiasi. Langkah ini diproyeksikan mampu memperkuat kurasi peserta, menata ekosistem industri secara lebih tertib, sekaligus membuka peluang skema harga dan subsidi yang lebih ramah bagi anggota HIMKI.
Di balik teknis pameran, ada tujuan besar, yakni memastikan setiap partisipasi benar-benar berdampak pada keberlanjutan usaha. Lebih jauh, HIMKI mendorong TEI 2026—yang digelar pada Oktober—diposisikan sebagai “Season 2” setelah Indonesia Furniture Expo (IFEX) di bulan Maret.
Strategi ini dinilai krusial untuk menjaga kesinambungan order ekspor sepanjang tahun, terutama bagi produk outdoor yang memiliki siklus pengiriman utama pada Januari hingga Mei.
Tak hanya pasar global, HIMKI juga melihat peluang besar di dalam negeri. Integrasi skema P3DN/TKDN dan B2G menjadi salah satu fokus, dengan menghadirkan instansi pemerintah, BUMN, dan pemerintah daerah sebagai potential buyer. Dengan begitu, TEI tidak hanya menjadi etalase ekspor, tetapi juga simpul pertemuan kebutuhan industri dan belanja nasional.
Di sisi lain, suara pelaku industri juga disampaikan apa adanya. Proses PI/Pertek bahan baku tekstil dan kain yang kerap melampaui target waktu lima hari kerja—bahkan hingga dua minggu—dinilai berisiko mengganggu ritme produksi. Isu operasional ini menjadi catatan penting agar strategi promosi sejalan dengan kelancaran proses hulu industri.
Dukungan Penuh Pemerintah
Merespons berbagai usulan tersebut, Dirjen PEN Kemendag, Fajarini Puntodewi. menegaskan dukungan penuh terhadap konsep zonasi baru TEI 2026. Bahkan, Kemendag akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar hukum pengelolaan Hall Furnitur oleh HIMKI, sehingga penataan hall bersama Dyandra memiliki landasan yang kuat dan terukur.
Kemendag juga berkomitmen mengoordinasikan percepatan proses PI/Pertek serta mendorong kehadiran buyer domestik dari instansi, BUMN, dan Pemda.
