17 C
New York
19/04/2026
AktualNasional

Ikatan Notaris Indonesia Siapkan Ujian Kode Etik dan KLB di Jakarta

Fakta ini sekaligus memperlihatkan bahwa pihak penggugat menunjukkan tikad tidak baik dan terkesan mencari-cari pengalih perhatian setelah menolak kesepakatan perdamaian yang telah difasilitasi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Pihak penggugat juga mengabaikan keberlakuan Surat Keputusan Kementerian Hukum tertanggal 16 Januari 2025 yang telah meneguhkan legitimasi kepengurusan INI.

Terhadap kasus tersebut, Pengurus Pusat INI yang sah tidak akan tinggal diam menghadapi itikad buruk segelintir oknum yang telah merusak nama baik profesi notaris dan menyusahkan anggota, baik Notaris maupun Anggota Luar Biasa (ALB).

“Kami akan terus mengambil langkah tegas demi menjaga marwah perkumpulan, memperjuangkan kepentingan anggota, dan melindungi kehormatan profesi Notaris sebagai pilar penting dalam sistem hukum nasional,” tegas Irfan.

Ia juga mengimbau seluruh anggota INI tetap solid, mengedepankan etika profesi, serta tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang berupaya merusak persatuan organisasi.

INI akan terus bekerja sama dengan pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Hukum, untuk memastikan kepastian hukum, stabilitas organisasi, dan keberlanjutan peran notaris dalam pelayanan publik.

Sebagai bagian dari penataan organisasi dan validasi keanggotaan, Ketua Umum juga mengimbau seluruh Rekan Notaris untuk segera melakukan pendaftaran ulang melalui laman resmi INI di https://www.ikatannotarisindonesia.id/pendaftaran_notaris.

Langkah ini penting untuk memastikan tertib administrasi, keabsahan data anggota, serta penguatan organisasi secara menyeluruh.

Ikatan Notaris Indonesia menegaskan bahwa seluruh anggota diminta untuk tetap solid, mengedepankan etika profesi, serta tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang berupaya merusak persatuan organisasi.

INI akan terus bekerja sama dengan pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Hukum, untuk memastikan kepastian hukum, stabilitas organisasi, dan keberlanjutan peran notaris dalam pelayanan publik.

Ikatan Notaris Indonesia (INI) adalah organisasi profesi resmi notaris satu-satunya di Indonesia yang telah berdiri sejak 1908.

Dengan jaringan nasional dan anggota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, INI terus mengembangkan profesi kenotariatan yang profesional, berintegritas, dan berkontribusi aktif dalam pembangunan hukum dan sosial masyaraka

Leave a Comment