JAKARTA (Pos Sore) — Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dan Zain Badjeber memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK di Ruang Rapat KK-I RDPU, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).
Sebagai pakar hukum tata negara, Yusril dimintai keterangan oleh Pansus Hak Angket dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia pada saat penyusunan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bambang tri)
