JAKARTA (Pos Sore) — Gugatan Direktur Eksekutif Himsataki, M Yunus Yamani, terhadap Presiden RI, Menakertrans, Dirjen Binapenta Kemnakertrans dan DPR-RI, berbuah berbagai tanggapan dan penyesalan dari beberapa kalangan. Sekretaris Jenderal DPP Aosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia/Apjati, Idris Zaini dengan tegas menyebutkan gugatan sangat tidak beralasan.
Kepada Pos Sore, Sabtu (15/2), Idris Zaini mengatakan kebijakan moratorium penempatan TKI ke Arab Saudi sejak Agustus 2011 merupakan kebijakan yang tepat dan itu menjadi domain pemerintah. Untuk itu Apjati dengan 500 anggotanya mendukung penuh kebijakan moratorium. “Tidak ada yang salah dengan kbijakan itu,” tegasnya.
Penempatan TKI ke luar negeri, lanjutnya, tidak semestinya diartikan hanya menjadi kepentingan bisnis semata tapi hendaknya diniatkan dan dilakukan oleh semua pihak demi kepentingan bersama baik swasta maupun pemerintah dalam menyiapkan lapangan pekerjaan bagi sesama anak bangsa yang belum berkesempatan bekerja di dalam negeri.
Dengan demikian tidak perlu saling menyalahkan apalagi melakukan gugatan yang tidak tepat sasaran dan tidak memiliki landasan hukum yang benar. “Untuk kepentingan anak bangsa yang bekerja di luar negeri seyogyanya kita seemua harus sinerji bersatu padu untuk mencari jalan keluar dan terbaik buat mereka,” ujarnya sembari mengimbau semua kalangan untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang kontra produktif dan mempolitisir keadaan karena hal ini tidak menguntungkan semua pihak. Tetapi sebaiknya menyumbangkan pemikiran-pemikiran yang positif bagi penempatan TKI yang bderkualitas, berdaya saing dan bermartabat.
Selama masa moratoium, DPP Apjati terus mendorong Kemnakertrans, BNP2TKI, Kemlu dan Pemerintah Daerah untuk bersama sama Apjati melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem penempatan dan perlindungan TKI.
DPP Apjati telah menyiapkan program penyangga peningkatan kualitas penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri yang berorientasi pada sistem rekruitmen, peningkatan kualitas sarana kesehatan, perbaikan mutu BLK-LN dan LSP serta perlindungan yang berkualitas melalui Perwakilan Luar Negeri Apjati.
Tentang rencana pencabutan moratorium, Zaini mengatakan mendukung pemerintah yang akan melakukan penandatangan MoU dengan Kerajaan Arab Saudi.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pelaku Pelaksana penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) menggugat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertras RI sebagai tergugat I dan Presiden RI sebagai Turut Tergugat I. Juga menggugat Menakertrans RI sebagai Tergugat II dan DPR-RI sebagai Turut Tergugat II.Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Firma Hukum Fahmi Bachmid & Rekan pada 3 Februari 2014 lalu. (hasyim husein)