JAKARTA (Pos Sore) — Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Oetama Marsis mengungkapkan kekhawatirannya tentang adanya fenomena sosial dokteroid. Yaitu orang yang tidak memiliki ijazah dan kompetensi dokter, namun menjalankan praktik kedokteran yang tidak sesuai dengan kompetensi dan kapasitasnya.
Prof. Marsis menegaskan, di dalam Undang-undang Praktik Kedokteran, syarat untuk menjalankan praktik kedokteran adalah harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Untuk mendapatkan STR seseorang harus memiliki ijazah dokter yang diterbitkan oleh fakultas kedokteran dan juga memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh kolegium (bagian dari IDI).
“IDI mengistilahkan orang-orang yang menjalankan praktek kedokteran yang tidak sesuai kompetensi tersebut sebagai dokteroid. Mungkin istilah ini masih belum banyak di dengar masyarakat,” jelas Marsis, dalam Diskusi Publik Pengurus Besar IDI bertema ‘Ancaman Dokteroid Bagi Kesehatan Masyarakat’, di Kantor PB IDI, di Jakarta, Kamis (1/2)
Dikatakan, PB IDI mengkategorikan dokteroid ke beberapa kelompok. Pertama, orang awam yang berpraktik sebagai dokter. Kedua, orang awam yang memberikan konsultasi dan seminar sebagai dokter.
Ketiga, profesional lain yang melakukan tindakan kedokteran di luar kompetensi dan kewenangannya. Keempat, dokter asing yang berpraktik ilegal dan memberikan konsultasi di Indonesia.
Berdasarkan Undang-undang Praktik Kedokteran KUHP, tindakan-tindakan tersebut dimasukkan ke dalam tindak pidana umum. Khusus untuk profesional lain yang melakukan tindakan kedokteran, perlu dilakukan koordinasi dengan organisasi profesinya untuk memastikan tindakan tersebut di luar kompetensi dan kewenangannya.
Marsis mengungkapkan, sepanjang 2017 banyak dilaporkan tentang kasus dokteroid. Sebut saja kasus yang terjadi pada Mei 2017, diringkus dokter kecantikan palsu yang berpraktik di toilet mall di Jakarta Pusat.
Lalu pada Juni 2017, di Surabaya, dilaporkan keberadaan dokter spesialis patologi anatomi palsu yang kemudian segera ditindak oleh Dinas Kesehatan setempat.
Juga pemberitaan mengenai Jeng Ana yang pada Juni 2017 memberikan pendapat medis serta melakukan pemeriksaan medis. Padahal yang bersangkutan tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut.
Pada 2017, PB IDI sendiri menerima sekitar 15 kasus dokteroid. PB IDI juga masih melihat kasus dokteroid sebagai fenomena gunung es, karena masih banyak yang luput dari pengawasan.
“Adapun kasus terbaru yang berhasil diungkap oleh Polri mengenai dokteroid adalah penjualan surat sakit palsu. Dokteroid ini datanya telah di himpun dan telah dilakukan penindakan, baik oleh dinas kesehatan atau aparat penegak hukum,” paparnya.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan website IDI di www.idionline.org dan website Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) di www.kki.go.id untuk menghindar dari ancaman dokteroid.
Kedua website tersebut menampilkan direktori anggota IDI, untuk memastikan dokter yang melayani masyarakat adalah dokter yang terdaftar sebagai anggota IDI. Website juga dapat digunakan untuk memastikan dokter yang bersangkutan telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). STR sendiri berlaku selama lima tahun dan diterbitkan oleh KKI.
“Lebih lanjut PB IDI akan melakukan kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri terkait data KTP, dengan Kementerian Pendidikan Tinggi terkait dengan data lulusan Fakultas Kedokteran (FK), serta dengan Kementerian Kesehatan terkait dengan data surat izin praktik yang diterbitkan oleh pemerintah daerah,” katanya. (tety)
