12.3 C
New York
26/10/2024
Aktual

UU SDA Bertentangan Dengan UUD 1945

DEPOK (Pos Sore) — Pengamat lingkungan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI, Abdul Rahman, menyebut, UU No 7 tahun 2004 mengenai sumber daya air (SDA) sebagai basis pengelolaan SDA dinilai bertentangan dengan ayat 3 pasal 33 UUD 45.

Karena itu, UU tersebut harus dilakukan uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK). Ayat tiga dalam UU itu berbunyi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Sedangkan dalam UU itu air diperbolehkan untuk diperjual belikan,” katanya, di sela Seminar Peringatan Hari Air Sedunia yang digagas PKPU dan ENVIHSA UI (Enviromental Health Student Association University of Indonesia), di Auditorium Perpustakaan UI, Jumat (4/4).

Mengapa UU tersebut harus diuji materilkan karena akan berdampak besar ke depannya. Masyarakat Indonesia yang kesulitan air harus membeli air dengan harga mahal. Sementara itu, saat ini Indonesia tengah mengalami krisis air bersih.

“Sesuai UUD 45 maka air itu harusnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk masyarakat. Jadi negara lah yang menyediakan dan mengaturnya. Jangan-jangan ke depan udara juga harus dibeli,” tukasnya.

Menurutnya, Indonesia saat ini tengah krisis air bersih, karena air langsung mengalir ke laut. Hal itu terjadi karena hilangnya daerah resapan air dan tangkapan air. Kondisi itu dibuktikan dengan hilangnya situ dan danau.

“Karena itu, masyarakat harus menghemat air. Di antaranya menggunakan air secukupnya dan melakukan penanaman pohon,” tandasnya.

Menurutnya, secara hidrologi air tetap sama jumlahnya. Tidak ada yang hilang. Yang terjadi saat ini adalah air yang berubah fungsi. Air permukaan tanah untuk kebutuhan hidup berubah rasa menjadi asin.

Sementara itu, Dosen Fakultas Teknik UI, Prof Dr Djoko Hartono, menambahkan, krisis air bersih terjadi karena bertambahnya jumlah penduduk. Kemudian juga karena berkurangnya sumber air bersih. Sementara itu penyedia air bersih tak bisa menjamin air bersih itu bisa bersih sampai ke rumah-rumah.

“Dari seluruh provinsi di Indonesia hanya Pulau Kalimantan dan Papua yang air bersihnya masih aman. Air di instalasi PDAM memang bersih, tapi karena pipanya berusia 40 tahun lebih maka air bersih itu tak diyakini bersih sampai ke rumah,” ujarnya.

Direktur Utama PKPU, Agung Notowiguno, mengungkapkan, saat ini akses air bersih di Indonesia baru mencapai 47,71%. Masih kurang 13% dari target MDGs, yaitu 68% pada 2015. Sanitasi, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, serta air minum yang tidak aman berkontribusi terhadap 88% kematian anak akibat diare di seluruh dunia.

“Karenanya, perlu ada gerakan bersama untuk menciptakan karya dalam penanganan air yang layak, dan pengusaha melakukan penggalangan dana,” katanya. (tety)

Leave a Comment