JAKARTA (Pos Sore)–Pemerintah menyiapkan 9 Peraturan Pemerintah, 14 Peraturan Presiden, dan 20 Peraturan Menteri untuk mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan menjadi Undang-Undang (UU). Dukungan ini didasarkan sesuai hasil Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR, yang diputuskan Selasa (11/2) lalu.
Seperti dilansir dalam situs Setkan,Senin (17/2), Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan,Firmansyah menyebutkan pengesahan UU perdagangan sekaligus mengkonfirmasi arah dan orientasi kebijakan perdagangan Indonesia di tengah volatilitas permintaan dunia.
“Kita berharap kelahiran UU Perdagangan ini menjadi momentum yang bersejarah dalam perekonomian nasional baik terkait dengan upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang seluas-luasnya maupun mendorong kemajuan ekonomi bangsa.”
Membaca dari kenyataan yang ada, menurutnya, pemerintah bersama DPR meyakini bahwa potensi perdagangan nasional merupakan salah satu keunggulan ekonomi Indonesia di bandingkan ekonomi negara berkembang lainnya.
“Namun hal ini membutuhkan pengungkilan yang optimal (leveraging), dan ini ditempuh dengan disahkannya RUU perdagangan ini menjadi Undang-Undang sebagai alat pengungkil potensi perdagangan nasional.”
Firmansyah yang juga Guru Besar Fakultas Ekonomi Indonesia itu menilai, pengesahan RUU merupakan sejarah baru di sektor perdagangan nasional. Ia menyebutkan, RUU Perdagangan ini merupakan satu satunya dan pertama kali diundangkan setelah selama 80 tahun ini menggunakan aturan Bedrijfsreglementerings Ordonnatie (BRO) tahun 1934.
Dengan disahkannya RUU Perdagangan, maka ketentuan perdagangan dalam Bedrijfdreglementerings Ordonnantie 1934 serta undang-undang lain seperti UU tentang barang, UU perdagangan barang-barang dalam pengawasan, dan UU pergudangan sudah tidak berlaku lagi. Sementata regulasi lainnya (yang lebih rendah dari UU) akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian mengikuti amanat dalam UU Perdagangan ini.
Menurut Firmanzah, disain kebijakan perdagangan yang tertuang dalam RUU Perdagangan akan menjadi pedoman dalam mengelola sektor perdagangan terutama untuk memperkuat sumber-sumber pertumbuhan ekonomi.
Melalui kebijakan dalam RUU perdagangan ini, lanjutnya, sektor perdagangan akan terus didorong menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi bersama-sama dengan konsumsi dan investasi.(fitri)