5.8 C
New York
26/04/2026
Ekonomi

UU Penanganan Krisis Keuangan Cegah Terulangnya Kasus BLBI

JAKARTA (Pos Sore)– Masyarakat Indonesia tidak ingin krisis 1998 terulang. Karena itu, DPR RI bersama pemerintah telah membuat UU Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). UU PPKSK ini inisiatif pemerintah.

Itu dikatakan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Misbakhun dalam forum legislasi ‘UU PPKSK’ bersama Kepala Kajian Makro dan Perdagangan UI, Dr Febrio Kacaribu, Selasa (22/3).

“Saya tidak ingin UU ini dijalankan, namun kita sudah punya payung hukum dalam mengantisi terjadinya krisis perbankan nasional,” kata Misbakhun.

Dengan adanya UU PPKSK, kasus BLBI, Century, Bank Bali dan lain-lain tidak terulang. Negara pun tidak harus menyubsidi para pemilik bank seperti yang terjadi pada 1998 dan 2008.

“Mereka yang disubsidi dengan uang rakyat tersebut saat ini masih tercatat sebagai orang-orang kaya di Indonesia. Sedangkan rakyat yang mensubsidi mereka ketika terjadi krisis masih tetap miskin.”

Dengan adanya UU PPKSK, pemerintah harus mengamandemen UU BI, UU LPS dan UU OJK. UU PPKSK memberikan jaminan bagi dunia internasional dalam penanganan krisis keuangan di Indonesia karena tak ada lagi pengucuran dana perbankan yang mengalami krisis keuangan. “Tak ada lagi penggunaan APBN untuk bailout,” tambah wakil rakyat ini.

Karena itu, kalau penerapan UU ini diikuti dengan pengawasan dan pencegahan yang baik, krisis perbankan dan keuangan bisa dihindari, sekaligus demi stabilitas sektor keuangan dan membangun kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia. Pengendali UU ini tetap berada pada Presiden RI.

Dengan demikian, kata Misbakhun, Presiden RI tidak bisa lagi mengeluarkan Perppu seperti kasus Century, yang ditolak DPR RI. Hanya saja dalam menyikapi krisis perbankan melalui UU ini, suatu kebijakan tak bisa dikriminalisasi.

“Jadi, kebijakan menyikapi krisis itu tak bisa dikriminaliasi,” demikian Muhammad Misbakhun. (akhir)

Leave a Comment