5.7 C
New York
26/04/2026
Ekonomi

Usaha Konsultansi Keluhkan Pembatasan Izin Domisili Di Perumahan

JAKARTA (POS SORE) –Wakil  Ketua  Kadin DKI Jakarta,Berry B Purba mengungkapkan, banyak dunia usaha khususnya skala kecil menengah mengeluhkan adanya pembatasan Surat Izin Usaha  Perdagangan (SIUP) dan Izin Domisili (ID) usaha di perumahan  yang hanya berlaku hingga 18 Februari 2017. Kondisi ini justru akan mematikan usaha mereka karena jenis usaha seperti jasa konsultansi tidak menganggu lingkungan sekitarnya .

“Kita minta pemda DKI Jakarta mempertimbangkan kebijakan ini. Apalgi aturannya akan segera diterbitkan. Sebelum kebijakan itu dikeluarkan, kami minta diadakan kembali pertemuan dengan kadin  untuk membahas ini. Usaha yang tak menganggu lingkungan diberikan izin tetap bias berkatifitas di lingkungan perumahan.”

Untuk itu, ia meminta agar Gubernur DKI Jakarta kembali mempertimbangkan pembatasan izin usaha di perumahan agar tidak menganggu iklim berusaha UKM yang memiliki modal ‘cekak’ dan tak mampu menyewa gedung di lokasi perkantoran.

“Kita minta pemda DKI Jakarta mempertimbangkan kebijakan ini. Apalgi aturannya akan segera diterbitkan. Sebelum kebijakan itu dikeluarkan, kami minta diadakan kembali pertemuan dengan kadin  untuk membahas ini. Usaha yang tak menganggu lingkungan diberikan izin tetap bias berkatifitas di lingkungan perumahan,” ungkap Berry di sela Diskusi Panel beriajuk Perizinan Usaha Jasa Konsultansi Terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Senin (7/12).

Hal senada juga diungkapkan Ketua Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa (Aspanji) Hatta Simanjutak, yang mengungkapkan banyak anggotanya mengeluhkan soal pembatasan ID  ini.  Menurutnya PTSP  diciptakan untu k memberikan meudahan,akan tetapi kenyataan justru sebaliknya. “Kami kecewa karena tidak satu pintu.Mungkin satu pintu tetapi banyak jendela.”

Dia mencontohkan, untuk mengurus SIUP baik kualifikasi besar  ke kecamatan, sementara mengurus Tanda Daftar Perusahaan di walikota. Kalau dulu semua di walikota dan lebih sederhana. “Saya mengusulkan untuk mengurus SIUP dan TDP dibarengin saja di walikota.”

Yang lebih parah lagi,menurut Haat, mengurus ID, sejak adanya edaran dari pemda DKI Jakarta bahwa ID dibatasi dan hanya bisa diperpanjangan hingga 18 Februari 2017, justru memakan banyak korban dari kalangan usaha kecil menengah. “Mereka tidak bisa lagi mengajukan izin baru,yang ada saja,dibatasi hingga Februari 2017.”

Jika aturan ini diberlakukan, kata Hatta,akan banyak korban seperti usaha ritel kecil yang sudah merambah hingga ke  gang perumahan, akan tergusur dengan aturan zonasi baru ini.Demiian juga usaha virtual office yang di masa datang tidak bisa dilakukan seperti selama ini sudah berjalan.

Maka dari utu, Berry meminta pemda DKI melalui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama, mempertimbangkan seara matang sebelum kebijakan ini diterbitkan. “Jangan sampai sudah terbit, banyak diprotek dunia usaha. Kami berharap aturan yang dibuat jangan sampai mematikan ribuan usaha khususnya menengah kecil.”

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pengelola PTSP, Edi Junaedi mengunkapkan aturan ini dibuat agar tidak memicu kemacetan ataupun gangguan kenyamalan masyarakat di lingkungan perumahan. Pembatasan ID hingga Februari 2017, itu juga dislaraskan dengan Peraturan Kementerian Perdagangan tentang  zonasi dan Izin Usaha Pergadangan. “Makanya, kita masih berikan kelonggaran perpanjangan ID hingga Februari 2017. ID baru,kita tidak keluarkan lagi,kita tak berani mengeluarkan karena itu melanggar aturan, dan sanksinya juga berat bukan hanya perdata, tetapi pidana.”

Menurut Eddy, aturan ini tentunya tidak berlaku tetap, kemungkinan bisa saja ditinjau kembali dua tahun berikutnya. “Kita akan lihat perkembangannya, jika itu memungkinkan kenapa tidak, pasti ada perbaikan.” (fitri)

Leave a Comment