06/05/2026
Aktual

Urgensi UU Perkoperasian Baru

JAKARTA (Pos Sore) — Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mendesak agar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasiaan segera disahkan. Pihaknya berharap tahun ini bisa segera diwujudkan sebelum masa bakti anggota legislatif berakhir.

“Kalau konsepnya dari kami sudah sejak 2016 karena kami belajar dari sejak dianulirnya UU No 17 tahun 2012 tentang perkoperasian oleh Mahkamah Agung. Kami berharap sebelum tugas periode DPR selesai, sehingga memberi arah baru bagi koperasi,” ujarnya dalam Seminar Urgensi Menunggu UU Koperasi Baru, Menyongsong Reposisi Bisnis Koperasi di Era Distruptif’ yang diadakan Majalah Peluang, Rabu (16/1)

Menurutnya, jika undang-undang koperasi baru tersebut disahkan, akan menjadi acuan, dasar dan pelindung bagi pelaku koperasi. Masyarakat pun terbantu dalam pengelolaan organisasi. Demikian juga usaha terakomodir oleh berbagai perubahaan-perubahaan di masyarakat dalam berbisnis.

“Namun, jika undang-undang tersebut belum disahkan juga, kita juga sudah siapkan peraturan menteri. Permen sebagai aturan pelaksananya,” katanya.

Dikatakan, saat ini pemerintah bersama DPR RI membentuk tim khusus dan tim teknis guna menyelesaikan RUU Koperasi agar segera menjadi UU.

Pemimpin Umum Majalah Peluang Irsyad Muchtar, mengatakan, sejak MA menganulir UU No 17 tahun 2012, masyarakat koperasi dipaksa untuk kembali menggunakan UU No 25 Tahun 1992. UU produk lama yang tidak sesuai dengan perkembangan jaman.

“Pemerintah acapkali menjanjikan bahwa UU Koperasi baru segera terbit tahun ini. Janji itu mengemuka pada tahun 2016, 2017, 2018. Tetapi janji itu seperti Bladimir dan Estragon dalam drama dua babak berjudul Menunggu Godot karya Samuel Becket. Godot yang ditunggu tak kunjung muncul hingga keduanya menjadi tua,” tuturnya.

Saat ini, pemerintah bersama DPR RI membentuk tim khusus dan tim teknis guna menyelesaikan RUU Koperasi agar segera menjadi Undang-undang. Ia pun berharap tahun ini segera ketuk palu sebagaimana yang dijanjikan.

“Sejauh mana pasal-pasal dari RUU ini yang sesuai dengan prinsip jati diri perkoperasian? Melalui seminar ini persoalan ini segera dijawab mengingat para pembicara mereka yang terlibat dalam tim khusus dan tim teknis,” lanjutnya.

Dalam seminar tersebut juga dibahas perihal reposisi  bisnis koperasi di era distruptif. Menurut Rully, era disruptif memberi peluang besar bagi para pelaku usaha untuk mengakselerasi bisnis mereka.

Ia berpandangan, perkembangan teknologi di era disruptif ini telah menjadikan kegiatan ekonomi yang pada awalnya panjang dan rumit menjadi lebih cepat dan mudah. Selain itu, perkembangan teknologi informasi juga memungkinkan para pelaku usaha untuk menjangkau pasar lebih luas.

Hanya memang tidak semua pelaku usaha bisa memanfaatkan perkembangkan teknologi ini dengan baik. Para pemain lama di industri yang minim inovasi kemudian terdisrupsi oleh para pemain baru yang muncul dengan ide dan gagasan anyar. Yang tentu saja produk dan layanan inovatif mereka yang menawarkan kemudahan dan kecepatan disukai oleh konsumen. (tety)

 

Leave a Comment