JAKARTA (Pos Sore) — Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) mencabut pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Trust Artha Futures.
Direksi BBJ mengatakan pencabutan pembekuan itu efektif pada 19 Februari 2014 pukul 17.00 WIB dan melalui surat Nomor: L/JFX/DIR/02-14/133.
“Terkait dengan pelanggaran pengelolaan dana nasabah di rekening terpisah, pihak Trust Artha Futures telah melakukan langkah perbaikan dengan melakukan pembayaran secara penuh dan sekaligus atas permintaan penarikan dana (withdrawal) nasabah,” paparnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/2).
Trust Artha Futures menyampaikan komitmennya terkait langkah perbaikan itu kepada BBJ per 17 Februari 2014. Menurut direksi BBJ, Trust Artha Futures berkomitmen untuk melakukan pengelolaan dana nasabah di rekening terpisah dan memelihara serta menyimpan rekaman pembicaraan perseroan terhadap nasabah.
“Perseroan juga menyampaikan komitmennya untuk memenuhi segala konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila ternyata dikemudian hari kembali melakukan pelanggaran-pelanggaran di bidang perdagangan berjangka komoditi,” tambahnya.
BBJ mengingatkan Trust Artha Futures sebagai pialang berjangka harus memenuhi kewajiban dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada.
BBJ juga tetap melakukan monitoring dan dapat melakukan verifikasi sewaktu-waktu secara langsung terhadap langkah-langkah perbaikan yang telah dilakukan oleh perseroan.(fent)