JAKARTA (Pos Sore) — Gerai ritel di Indonesia terus mengalami pertumbuhan yang positif 10 tahun terakhir. Seluruh gerai baik ritel swalayan maupun ritel non swalayan kini jumlahnya makin menjamur yakni sekitar 765 ribu gerai.
“Pertumbuhan gerai tersebut di dominasi oleh ritel tradisional sebanyak 750 ribu gerai atau tumbuh sebesar 42% dan ritel modern dalam format mini market dengan pertumbuhan sebanyak 16 ribu gerai atau tumbuh sebesar 400%,” jelas Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, kemarin.
Ia menyatakan prospek perkembangan usaha ritel dan pusat belanja ini dinilai semakin membaik jika dilihat dari pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai rata-rata 6% per tahun dengan konsumsi domestik mencapai 54,56% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Menurut dia, besarnya konsumsi domestik ini didorong oleh besarnya jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 250 juta jiwa dengan struktur penduduk berusia di bawah 39 tahun yang mencapai 60% serta penduduk kelas menengah yang mencapai 45 juta jiwa pada 2014.
Srie menambahkan Kemendag juga terus mendorong penguatan daya saing ritel tradisional serta terus mendorong peningkatan kuantitas dan kualitas pengelolaan pasar tradisional.
“Kami berharap agar pasar tradisional yang berjumlah lebih dari 9.500 unit itu dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat, serta saling mnguntungkan dengan pelaku usaha sejenis lainnya,” kata dia.
Selain itu, lanjut dia, Kemendag juga terus mendorong pertumbuhan produk dalam negeri dengan dikeluarkannya Permendag 70/2013./
Permendag itu mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memberikan porsi tertentu, minimal 80%, terhadap pemasaran produk dalam negeri di gerai pusat pembelanjaan dan toko modern yang bersangkutan.
Porsi sebesar itu diharapkan dapat terisi karena Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong hal tersebut.
Ia menambahkan Kemendag secara berkelanjutan melakukan upaya pembinaan kepada para pemasok dalam negeri. Upaya itu dilakukan dalam bentuk pemeran produk unggulan lokal serta fasilitasi kemitraan antara toko modern/pusat perbelanjaan dengan pemasok.
“Ini dilakukan agar produk dalam negeri dapat memenuhi persyaratan atau standar yang ditetapkan toko swalayan dan pusat perbelanjaan,” kata Srie. (fitri)