17.8 C
New York
08/05/2026
Aktual

Timbulkan Kontroversi, IDI: Segera Ubah UU Pendidikan Kedokteran

kebayoran-lama-20160927-03458

JAKARTA (Pos Sore) — Sebanyak 120 perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di semua Wilayah di Indonesia mengadu kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait UU Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran yang dinilai telah menimbulkan kontroversi.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Wakil Ketua IDI, Daeng M. Faqih mengatakan UU Nomor 20 Tahun 2013 tersebut mengalami beberapa permasalahan. UU tersebut dinilai tumpang tindih dengan empat UU, yaitu UU N0. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, dan UU N0. 38 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Tak hanya itu. UU tersebut juga memasukkan ‘dokter layanan primer’ ke dalam jenis profesi baru kedokteran. Frasa Dokter Layanan Primer dalam UU Nomor 20 Tahun 2013 ini harus dihapuskan karena menyebabkan kontroversi.

“Dunia internasional sama sekali tidak mengenal gelar setara spesialis Dokter Layanan Primer. Dijelaskan, Dokter Layanan Primer hanyalah sebatas komunitas dokter yang memberikan layanan kesehatan, bukan spesialis dokter,” jelas Daeng Faqih saat RDP, di ruang rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9).

Pihaknya menandaskan, tidak ada satu pun negara internasional yang menyebutkan primary care physician sebagai gelar profesi khusus yang berpraktek di layanan primer.

Dampak lain yang bisa ditimbulkan dengan adanya profesi dokter layanan primer yaitu dapat menimbulkan konflik horizontal antar dokter di pelayanan primer. Selain bisa menimbulkan konflik itu tadi, ini juga bepotensi mengkriminalisasi dokter umum yang menangani pasien.

Selain itu, tidak terdapat perbedaan signifikan antara kompetensi dokter layanan dengan kompetensi pendidikan dokter yang tercantum dalam standar kompetensi dokter Indonesia tahun 2012 yang telah disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.

“Kurikulum, standar pendidikan, dan gelar Dokter Layanan Primer belum memiliki kejelasan dan landasan formal,” paparnya.

Daeng Faqih melanjutkan simulasi pelaksanaan program Dokter Layanan Primer memerlukan waktu 30-50 tahun untuk men-DLP-kan (dokter layanan primer) dokter umum yang akan bekerja di layanan primer, belum termasuk 8.000 lulusan dokter/tahun yang terus dihasilkan.

“Dengan demikian program ini tidak realistis, tidak signifikan, tidak efisien dan memboroskan anggaran negara,” kata Faqih.

Persoalan lain, UU tersebut juga menyebabkan tumpang tindih peran dab kewenangan kelembagaan antara Kementerian Ristek Dikti, Kementerian Kesehatan, Organisasi Profesi yaitu IDI termasuk Kolegium dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). (tety)

Leave a Comment