22/03/2025
Aktual

Tim Prabowo Minta MK Tolak Bukti-bukti KPU

JAKARTA (Pos Sore) –  Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang PHPU (Perselisihan Hasil  Pemilihan Umum), Jumat (8/8), menolak seluruh gugatan Tim Hukum Prabowo – Hatta (Praha), termasuk tambahan materi gugatan yang menurut Tim KPU disertakan dalam perbaikan materi sebagaimana disarankan hakim konstitusi.

Tuduhan-tuduhan dari tim hukum Praha, seperti proses rekapitulasi perhitungan suara, pelanggaran-pelanggaran pemilu Pilpres yang terstruktur, sistematis dan massif juga dianggap tidak jelas.

”Tidak ada uraian yang jelas, di mana termohon melakukan pelanggaran-pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif..” demikian disampaikan salah satu anggota Tim Hukum KPU, Ali Nurdin SH, di depan sidang Mahkamah Konstitusi, setelah majelis lebih dulu mempersilakan Tim Hukum Praha menyampaikan hal-hal yang perlu disampaikan terkait dalil-dalil gugatan mereka.

Sebelumnya, sebagaimana disampaikan salah satu anggotanya, Didi Supriyanto, Tim Hukum Praha meyampaikan protes Komisi Pemilihan Umum yang membuka kotak suara.

Di depan majelis hakim yang diketuai Hamdan Zoelva, Didi membaca kembali surat yang sebelumnya telah dikirim langsung kepada KPU.  Didi menyatakan, pembukaan kotak suara hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu. Kondisi itu, yakni saat rekapitulasi di tingkat TPS, Kecamatan, dan Kabupaten/Provinsi oleh petugas setempat.

“Proses penyelenggaraan pilpres telah selesai 22 Juli 2014. Dengan ditetapkan hasil pemilu nasional oleh KPU, oleh karena itu kotak suara yang berisi dokumen pemilu tidak bisa dibuka lagi kecuali atas perintah MK,” ujar Didi.

Karena itu, Tim Hukum Praha  meminta kepada Majelis Hakim untuk tidak menerima bukti-bukti yang disampaikan KPU di persidangan. Pasalnya, bukti-bukti tersebut didapatkan dari pembukaan kotak suara yang melawan hukum. (lya)

Leave a Comment