JAKARTA (Pos Sore) — PT Merpati Nusantara Airlines sebagai BUMN yang cukup lama berkiprah dalam dunia penerbangan sipil, ternyata menyimpan berbagai persoalan yang tidak diketahui umum. Satu di antaranya adalah tidak membayar gaji pegawainya selama tiga bulan berturut-turut.
Berangkat dari hal itu Forum Pegawai Merpati (FPM) mengadukan nasibnya kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI sebagai lembaga pemerintah yang menangani masalah ketenagakerjaan. “Sudah tiga bulan gaji Karyawan tidak dibayar oleh manajemen PT Merpati Nusantara Airlines. Hal ini sangat menyusahkan 1000 orang karyawan yang tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Sudiyarto, Ketua Forum Pegawai Merpati.
Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Kemnakertrans, Sahat Sinurat, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Pihaknya kemarin menerima perwakilan dari Forum Pegawai Merpati dan juga managemen PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).
Pertemuan yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pembina Hubungan Industrial dan Jamsostek dan dihadiri oleh kedua belah pihak. Karyawan diwakili Ketua forum Pegawai Merpati Sudiyarto, sedangkan pihak PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) diwakili oleh HRDnya Sukandi. Kedua pihak dimediasi oleh Zafar Sodikin dan Hendro Adhy staf Kemnakertrans.
Menurut Sahat, setelah mendengarkan keterangan masing-masing pihak, disepakati bahwa Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) akan melakukan perundingan bipartit dengan pihak FPM pada 25 Februari 2014 pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Direksi PT untuk membahas langkah-langkah penyelesaian hak-hak karyawan. Hasil perundingan tersebut akan dilaporkan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.
“Kami akan terus memonitor perundingan antara kedua belah pihak , sampai keduanya menemukan solusi yang terbaik bagi mereka,” kata Sahat.
Sudiyarto menekankan, pihak Forum Pekerja Merpati sangat berharap adanya kepastian pasca pertemuan termuan itu. Dia menilai Kemnakertrans sangat beritikad baik untuk memediasi kedua pihak. (hasyim husein)