JAKARTA (Pos Sore) – Kementerian Kesehatan menyebutkan sebanyak 28 juta penduduk Indonesia terinfeksi Hepatitis B dan C. Dari jumlah tersebut, 14 jutanya di antaranya menjadi kronis, sebanyak 1,4 juta menjadi sirosis dan kanker hati, serta 14.000 meninggal setiap tahunnya.
Atas persoalan ini, Kemkes menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 53/2015 tentang hepatitis yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Nila Moeloek pada pada 15 Juli 2015. Berisi pedoman program penanggulangan hepatitis yang mencakup upaya promotif, preventif, diagnosa dini, kuratif, hingga rehabilitatif
“Selain membuat pedoman program, dari Permenkes ini juga akan dibuat pedoman klinis yang meliputi pedoman laboratorium, tatalaksana kasus, dan juga pengobatan,” kata Direktur Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2ML) Kemkes, Sigit Priohutomo, di Jakarta, Selasa (25/8), terkait puncak peringatan Hari Hepatitis Sedunia ke-6 pada 30 Agustus 2015 di Area Gedung Grahadi, Surabaya.
Dengan terbitnya Permenkes tersebut, Sigit berharap pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap hepatitis akan meningkat, sehingga kejadian hepatitis di Indonesian bisa ditekan.
“Dalam Permenkes ini, kita juga mendorong pemberian vaksin Hepatitis B dan Imunoglobulin kepada bayi dari ibu positif Hepatitis B dalam waktu kurang dari 24 jam setelah dilahirkan. Ini sangat penting agar anak tersebut tidak tertular virus Hepatitis B dari ibunya,” tambahnya.
Katanya, banyak ibu hamil yang tidak tahu kalau dirinya sudah terkena Hepatitis B karena pada stadium awal, penyakit tersebut memang tak bergejala. Itu sebabnya, Kemkes mendorong setiap ibu hamil untuk melakukan skrining Hepatitis B. Akan lebih baik lagi jika dilakukan sebelum program hamil. (tety)
