JAKARTA (Pos Sore) — Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mencabut subsidi listrik untuk golongan daya di atas 200 Kilovolt ampere (Kva) (I-3) dan menetapkan tarif penyesuaian pada golongan pelanggan listrik Industri besar 30 ribu Kva (I-4).
Jika disetujui DPR, tarif listrik golongan tersebut akan naik, kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenaga Listrik Diretorat Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Satya Zulfanita, Jumat (2/5).
Ia mengatakan, rencana tersebut akan diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Kami usulkan tahun depan I-3 untuk semua, saat ini kan hanya untuk perusahaan go public. Apakah disetujui atau tidak mesti dibahas,” kata Satya.
Selain menaikan tarif tenaga listrik (TTL) golongan I-3, pemerintah juga akan mengusulkan untuk menerapkan tarif progresif (adjustment) pada golongan listrik I-4.
Alhasil tarif listrik golongan I-4 akan seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi Pertamax.
Pemerintah telah mencabut subsidi listrik golongan I-3 dengan daya di atas 300 Kva yang sudah go public dan pelanggan industri besar I-4 daya 30 ribu Kva ke atas tahun ini.
Dirjen Ketenaga Listrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman mengatakan dengan dicabutnya subsidi secara bertahap setiap dua bulan sekali berarti TTL ke dua golongan tersebut mengalami kenaikan.
Sehingga total kenaikan TTL untuk golongan pelanggan I-3 Tbk menjadi 8,6 %, sedangkan golongan pelanggan I- 4 kenaikannya menjadi 13,3%.
“Kenaikan TTL tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri No.9/2014. Jadi naik bertahap setiap dua bulan sekali,” jelas Jarman. (fent)