14.9 C
New York
25/04/2026
AktualEkonomi

Tak Miliki ISPO, Izin Usaha Sawit Dicabut

JAKARTA (Pos Sore) — Perusahaan perkebunan sawit di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat kelapa sawit berkelanjutan atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Sayangnya, meski sudah berjalan empat tahun atas kewajiban itu, baru 97 perusahaan sawit yang telah memperoleh sertifikat ISPO.

“Pengajuan sertifikat ISPO sangat minim padahal jumlah perusahaan sawit yang beroperasi di Tanah Air mencapai 2.000 perusahaan,” kata Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Gamal Nasir, di Jakarta, kemarin.

Ia menegaskan, ketentuan ISPO bersifat mandatory (wajib). Berlaku untuk semua perusahaan perkebunan yang melakukan usaha terintegrasi antara kebun dan usaha pengolahan. Juga usaha budidaya kelapa sawit dan usaha pengolahan hasil kelapa sawit.

Data Ditjen Perkebunan mencatat, hasil penilaian usaha perkebunan pada 2012, perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan sertifikat ISPO berjumlah 660 setiap tahun. Namun, baru 97 perusahaan yang mendapatkan ISPO.

“Karenanya, perusahaan diberikan tenggang waktu untuk mengajukan pendaftaran permohonan sertifikat ISPO sampai 25 September 2015. Apabila sampai tanggal tersebut, perusahaan belum mengajukan, maka kelas kebun akan diturunkan menjadi Kelas IV oleh gubernur atau bupati,” tandasnya, di Kementerian Pertanian, kemarin.

Jika telah memiliki kelas kebun namun belum mengajukan permohonan sertifikasi, maka akan diberikan peringatan 3 kali dengan selang 4 bulan. Apabila tetap belum mengajukan sertifikasi ISPO, maka izin usaha akan dicabut.

ISPO adalah sistem usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial dan ramah lingkungan berdasarkan perundangan di Indonesia.

Sistem ISPO diberlakukan untuk memastikan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan usaha pekebun kelapa sawit telah menerapkan prinsip dan kriteria ISPO secara benar dan konsisten dalam menghasilkan minyak sawit berkelanjutan.

Direktur Tanaman Tahunan Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Herdrajat Natawijaya, menambahkan, industri kelapa sawit mampu menyerap 4,5 juta tenaga kerja perkebunan di seluruh Indonesia. Angkanya jauh lebih besar, jika perhitungan termasuk tenaga kerja di bidang jasa penunjang industri.

”Dari segi pengembangan wilayah, kelapa sawit umumnya dibangun di daerah terpencil dan mendorong berkembangnya sentra ekonomi berbasis sawit seperti di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi Barat,” katanya. (tety)

Leave a Comment