JAKARTA (Pos Sore)— Ketua Badan Sosialisasi MPR RI, Ahmad Basarah mengatakan, sidang tahunan yang digelar MPR RI 14 – 16 Agustus mendatang sebagai forum untuk lembaga negara dalam menyampaikan laporan kinerja.
“Ini sebagai sistem ketatanegaraan baru yang belum ada pada periode sebelumnya. Selain tidak ada tugas tambahan bagi Presiden, juga tidak ada pemakzulan, tak boleh interupsi dalam forum terhormat itu. Karena itu, semua yang hadir harus mengedepankan kenegarawanan,” kata wakil rakyat dari PDI Perjuangan itu, Selasa (7/7).
Menurut dia, laporan kinerja bukan berarti MPR RI minta laporan pertanggungjawaban presiden. MPR RI hanya memfasilitasi semua lembaga negara untuk menyampaikan hasil kerjanya selama setahun terakhir.
“Setelah lembaga-lembaga negara itu memberi laporan, maka dipersilakan kepada rakyat dan pers untuk meresponnya. Apakah dengan mengkritisi, memberi masukan dan sebagainya. Justru hal itu untuk mendekatkan lembaga negara dengan rakyat, dan kualitas demokrasi itu akan makin baik setelah laporan itu,” kata dia.
Pada kesempatan serupa, pakar hukum tata negara Widodo Eko Cahyo menilai bahwa langkah MPR RI ini sebagai terobosan baru yang harus disambut positif, meski MPR RI tak bisa menilai dan apalagi meminta pertanggungjawaban. Pada prinsipnya sejalan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, maka rakyat berhak mengetahui kinerja lembaga negara ini. Karena itu, variasi laporan kinerja tersebut sebaiknya diseragamkan.
Bagaimana dengan lembaga negara termasuk Presiden RI yang terindikasi melakukan pelanggaran UU, apakah bisa disanksi atau dimakzulkan?
“Kalau Presiden RI sesuai Pasal 7 A UUD NRI 1945, bahwa Presiden RI bisa dimakzulkan jika terbukti melakukan pengkhianatan negara, korupsi, melakukan tindak pidana berat, perbuatan asusila dan sebagainya. Namun, mekanismenya tidak pada sidang tahunan MPR RI ini. Tapi, harus ke MK dulu dan seterusnya,” demikian Widodo. (akhir)
