19 C
New York
18/05/2024
Aktual Ekonomi Nasional

SUCOFINDO Raih Sertifikat Akreditasi LVV GRK dari KAN

JAKARTA (Possore.id) — Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN) selaku Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN) Kukuh S. Achmad menyerahkan sertifikat akreditasi Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV) Gas Rumah Kaca (GRK) kepada Direktur Utama PT. Sucofindo, Jobi Triananda

Sertifikat akreditasi LVV GRK ini berdasarkan SNI ISO/IEC 17029:2019, ISO 14065:2020 dan SNI ISO 14064-3:2019.

“Pemberian sertifikat akreditasi ini membuktikan Sucofindo telah memiliki kompetensi sesuai standar internasional ISO/IEC 17029 yang telah diadopsi menjadi SNI ISO/IEC 17029 untuk melakukan validasi dan verifikasi sesuai ruang lingkupnya,” ujar Kukuh, Senin 31 Juli 2022.

Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 dan peraturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun 2022, bahwa pelaksanaan validasi dan/atau verifikasi terhadap klaim pengurangan emisi GRK dilakukan oleh Lembaga Validasi/Verifikasi (LVV).

LLV ini harus telah diakreditasi KAN berdasarkan SNI ISO/IEC 17029:2019 beserta standar terkait validasi dan verifikasi yang relevan.

Hasil validasi dan/atau verifikasi yang dilakukan LVV akan melalui tahapan MRV (Measurement, Reporting, and Verification) yang dilakukan oleh regulator.

Tahapan ini untuk memastikan data dan/atau informasi aksi mitigasi dan aksi adaptasi telah dilakukan sesuai dengan tata cara dan/atau standar yang telah ditetapkan serta dijamin kebenarannya.

Dalam hal ini, BSN melalui KAN berperan dalam memastikan kompetensi lembaga yang melakukan verifikasi dan validasi terhadap emisi gas rumah kaca.

“Tugas KAN memastikan proses verifikasi atau validasi dilakukan dengan tata cara sesuai dengan metodologi yang telah ditetapkan dan memastikan kompetensi LV/V sesuai dengan persyaratan standar,” ungkap Kukuh.

Kukuh sangat mengapresiasi capaian dari PT. Sucofindo yang telah berhasil mendapatkan sertifikat akreditasi SNI ISO/IEC 17029:2019 dan standar terkait.

Dengan telah diterimanya sertifikat akreditasi skema validasi dan verifikasi gas rumah kaca, maka semakin luas cakupan layanan dari Sucofindo.

Terlebih Sucofindo sebagai lembaga penilaian kesesuaian yang “bisnis utamanya” bergerak di bidang Testing, Inspection, Certification (TIC).

Kukuh juga mengatakan, tantangan terbesar bagi semua negara adalah menghadapi perubahan iklim.

“Indonesia, sebagai bagian dari komunitas internasional, lebih percaya diri bahwa kita sudah berkomitmen melalui Perpres No. 98 Tahun 2021 beserta regulasi turunannya untuk masing-masing sektor dan Standar SNI/ISO 17029:2019 beserta standar terkait.”

Sementara itu, Dirut PT. Sucofindo, Jobi Triananda mengatakan, raihan akreditasi ini dapat mendorong akselerasi dan mendukung penuh program NEK oleh pemerintah, terutama target launching pada September tahun ini.

Penyelenggaraan NEK diharapkan bisa menggerakan lebih banyak pembiayaan dan investasi hijau yang berdampak pada pengurangan emisi GRK.

Indonesia sendiri berkomitmen untuk mencapai pengurangan emisi GRK sebanyak 41% pada 2030 dengan dukungan internasional dibandingkan dengan skenario business-as-usual (BAU).

Komitmen itu tertuang dalam dokumen pembaruan Nationally Determined Contribution (NDC) untuk pengendalian perubahan iklim yang telah disampaikan kepada UNFCCC pada Juli 2021.

Indonesia juga berkomitmen untuk mencapai Net-Zero Emission pada 2060 atau lebih cepat. Seperti tercantum dalam dokumen Long-Term Strategies for Low Carbon and Climate Resilience 2050 (LTS-LCCR 2050).

Dalam upaya pencapaian target tersebut, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden No. 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk Pencapaian Target Kontribusi.

Perpres ini ditetapkan secara nasional dan pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional yang di dalamnya juga mengatur tentang pasar karbon.

NEK merupakan salah satu instrumen dalam mewujudkan kewajiban pemerintah dalam kontribusi pengurangan emisi gas rumah kaca.

Dilakukan melalui pemilihan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang paling efisien, efektif, dan berkeadilan tanpa mengurangi capaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional.

Dalam Perpres No. 98 tahun 2021, Komite Akreditasi Nasional (KAN) mendapat amanah untuk memberikan akreditasi terhadap Lembaga validasi dan/atau verifikasi Gas Rumah Kaca dalam skema NEK.

Leave a Comment