
JAKARTA (Pos Sore) – Pengamat ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Revrisond Baswir, heran mengapa Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) mendapat kucuran dana APBN. Dirinya semakin heran karena dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Dekopin masih mendapatkan anggaran dari negara.
“Seharusnya Dekopin itu mandiri atau tidak lagi mendapatkan kucuran dana dari APBN,” tegasnya dalam seminar nasional bertajuk ‘Urgensi Undang-Undang Koperasi Baru Menyongsong Reposisi Bisnis Koperasi Era Disruptif’, yang diselenggarkan Majalah Peluang, di Jakarta, Rabu (16/1).
Idealnya, kata dia, Dekopin hidup dari iuran koperasi yang menjadi anggotanya sehingga akan lebih transparan dan memiliki program yang jelas untuk kepentingan Gerakan Koperasi di Indonesia.
Revrisond tentu saja geram karena dalam draf RUU Perkoperasian yang baru, angaran Dekopin dimasukkan dalam APBN.
Seperti diketahui sejak Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir UU Nomor 17 Tahun 2012, masyarakat koperasi dipaksa untuk kembali menggunakan UU Nomor 25/1992, dan UU produk lama yang dinilai tidak lagi sesuai dengan tuntutan zaman, sehingga harus ada UU Perkoperasian yang baru yang saat ini sedang digodok di DPR.
Revrisond menambahkan, International Cooperative Alliance (ICA) sudah secara tegas menyatakan negara tidak boleh ikut campur dalam perkoperasian. “Karena itu, hentikan kucuran dana APBN bagi Dekopin,” tegasnya.
Anggota Komisi VI DPR, Inas Nasrullah Zubir, mengatakan penghentian kucuran dana APBN bagi Dekopin bukan berarti ada semangat untuk memberangus Dekopin. Tapi, eksistensi Dekopin diperbaiki melalui perubahan AD/ART. “Pelaku usaha koperasi harus masuk sebagai pengurus Dekopin,” tandasnya.
Meski RUU Perkoperasian yang baru ini lebih baik dibanding UU sebelumnya, “Saya akui, semangat dari RUU ini masih berkutat soal koperasi simpan pinjam. Padahal, saya berharap, justru dengan UU Perkoperasian yang baru mampu mendorong kemajuan dari koperasi sektor produksi,” ujarnya. (tety)
