Sidang perdana terdakwa pembunuhan 4 lasykar FPI di PN Jaksel (18/10)( tangkapan layar Kompas TV/Youtube)
Possore,com – Tindakan Kejaksaan Agung yang tidak juga menahan dua anggota Polri terdakwa pelaku unlawfull killing (pembunuhan di luar proses hukum) terhadap empat lasykar FPI (Front Pembela Islam), dinilai sebagai tindakan diskriminatif.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam rilisnya yang dikutip possore.com, Jumat (22/10), mengungkapkan, tidak ditahannya dua terdakwa yang merupakan anggota kepolisian tersebut karena sudah mendapatkan jaminan dari atasan anggota Resmob Polda Metro Jaya.
‘’Hal ini merupakan tindakan yang diskriminatif, mengingat perbuatan yang diduga dilakukan terdakwa adalah perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain, yang dilakukan terdakwa selaku representasi negara, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,’’ pernyataan LBH Jakarta.
Sidang terhadap 2 anggota Polri yang menjadi terdakwa dalam kasus itu sudah digelar di PN Jaksel, Senin (18/10).
Pada persidangan yang lalu, penuntut umum telah mendakwa Terdakwa dengan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman pidana 15 tahun dan 7 tahun penjara.
Menurut LBH Jakarta, berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP para terduga pelaku unlawful killing laskar FPI sudah seharusnya ditahan pada saat statusnya menjadi tersangka .
Dalam kaitan kasus ini,LBH Jakarta juga menyorot berbagai tindakan penegakan hukum diskriminatif lainnya, yang memerlukan perhatian Kapolri dan Jaksa Agung.
Antara lain, LBH Jakarta menyebut kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan (expenyidik KPK), hingga saat ini pelaku masih menjadi anggota kepolisian aktif, dan belum diberhentikan dari institusi Polri walau sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
‘’Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 21 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara, yang mana seharusnya pelaku diberikan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).’’
LBH juga menyorot kasus Irjen Napoleon yang telah divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kasus Djoko Tjandra.
Kasus penganiayaan terhadap Nurhadi, jurnalis Tempo, yang dilakukan oleh anggota Polda Jatim juga tidak dilakukan penahanan walaupun statusnya sudah tersangka.
Bila dibandingkan dengan perkara pidana yang melibatkan masyarakat sipil sebagai tersangka atau terdakwa, LBH mengatakan sulit memperoleh penangguhan penahanan baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan.
Fakta ini pun, menurut LBH Jakarta, didukung dengan data penelitian YLBHI tahun 2021 tentang praktik penahanan di Indonesia. Ditemukan dari 113 Tersangka, sejumlah 109 orang dilakukan penahanan, sisanya 10 orang tidak dilakukan penahanan. Selain itu, dari 103 Tersangka ditemukan sebanyak 29 orang Tersangka diambil keterangannya setelah dilakukan penahanan terlebih dahulu.
Namun, hal ini berbeda apabila anggota kepolisian yang menjadi tersangka maupun terdakwa dalam perkara pidana. Para Pelaku yang berasal dari institusi Polri tersebut memiliki impunitas dalam penegakan hukum.
LBH Jakarta menyebut masih banyaknya proses penegakan hukum yang diskriminatif antara masyarakat sipil dengan anggota Polri. Karenanya, LBH Jakarta meminta Kapolri dan Jaksa Agung tetap objektif,imparsial, dan tidak diskriminatif dalam penegakan hokum, khususnya terhadap anggota Polri.
LBH Jakarta juga mendesak agar seluruh anggota kepolisian yang telah terbukti melakukan tindak pidana segera diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri.(lya)
