13.6 C
New York
27/04/2026
Ekonomi

SNI Wajib Pelumas Tak Ganggu Impor dan Amankan Konsumen

JAKARTA (POS  SORE)--Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian Teddy Sianturi menegaskan, pemberlakuan Standar Nasional  Indonesia (SNI) wajib pelumas, merupakan keharusan untuk menjaka keamaman,kesehatan dan keselamatan (k-3) konsumen.

Kebijakan ini ia pastikan juga tak bakal menganggu impor pelumas.Jika pelaku usaha tidak mematuhi aturan ini saat diberlakukan, maka bukan tak mungkin mereka akan terkendala saat melakukan impor karena ada pemeriksaan di bea cukai nantinya.

“Kami rencanakan pemberlakuan SNI Wajib Pelumas ini akan diberlakukan Juni 2017. Memang masih ada yang salah paham soal ini. Tapi yang pasti  SNI wajib pelumas itu untuk menjaga kualitas pelumas yang beredar di dalam negeri,” ungkap Teddy di sela workshopForum Wartawan Industri  (Forwin) di Lembang, Bandung, Jumat malam (28/10).

Tak hanya itu,kata Teddy, pemberlakuan SNI wajib pelumas diharapkan bakal menarik investasi ke dalam negeri.”Tujuan sebenarnya ke sana, produk yang biasa diimpor, perusahaannya jadi investasi ke dalam negeri.”

Teddy memaparkan, masih ada kekhawatiran, terutama dari kelangan importir pelumas tentang kebijakan ini. Sejatinya, peraturan tersebut  dirancang untuk melindungi kualitas pelumas yang beredar di Indonesia dan mengamankan konsumen. SNI Wajib Pelumas ini penting mengingat saat  ini masih banyak pelumas impor kualitas rendah bahkan produk palsu yang beredar.

“Pasar Indonesia sangat potensial, kami yakin banyak investor yang mau masuk. Mudah-mudahan Peraturan Menteri Perindustrian tentang ini bisa  terbit tahun depan.”

Untuk itu, katanya, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian  (Kemenperin) memastikan penerapan SNI wajib pelumas bisa dimulai Juni 2017. Untuk tahap awal pelumas  wajib SNI ini akan diprioritaskan bagi pelumas di sektor otomotif.

“Karena, pengguna pelumas di sektor ini sangat  besar, sehingga pemerintah merasa perlu melindungi konsumen dengan memberikan standar kualitas dan mutu pelumas yang baik.Kami fokus di pelumas otomotif dulu, karena penjualannya besar dan impornya besar.”

Dengan penerapan SNI wajib ini juga diharapkan bisa mendorong perusahaan yang mengekspor pelumas  ke Indonesia untuk memproduksi pelumas di tanah air. “Tujuan kita ke sana, produk yang biasa diimpor, perusahaannya jadi investasi ke dalam negeri.”

Menurut Teddy, kebijakan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Perturan Menteri Perindustrian. “Mudah-mudahan bisa terbit tahun depan.”

Sementara itu, PT Pertamina Lubricants, sebagai produsen  pelumas lokal, menyambut baik rencana pemerintah tersebut. Corporate Secretary Pertamina Lubricants, Arya Dwi Paramita, mengatakan, saat ini persaingan penjualan pelumas sangat bebas tanpa batasan. Siapa pun bisa menjual pelumas di Indonesia.

Untuk itu, ia berharap dengan adanya wajib SNI ini, ada standarisasi dari sisi kualitas pelumas yang dijual di Indonesia. “Saat ini baru ada  23 pelumas yang sudah ber SNI, dan 13 produk diantaranya itu merupakan produk dari Pertamina,” katanya.

Rencananya, Pertamina Lubricants akan mengajukan lagi 62 produk pelumas untuk di sertifikasi SNI. Saat ini ada sekitar 20 pabrik pelumas di Indonesia dengan kapasitas produksi mencapai 2 juta KL/tahun. Sedangkan kebutuhan pelumas di dalam negeri sekitar 850.000 KL/tahun.

“Kami sudah punya tiga pabrik. Selain untuk pasar dalam negeri, kami juga ekspor ke 14 negara. Khusus di dalam negeri, Pertamina saat ini menguasai pangsa pasar sekitar 56%. Sedangkan pangsa pasar sisanya terbagi di antara pemain lainnya, seperti Shell, Top 1, Casrol, Evalube, Federal, Yamalube, Agip, Total, dan lainnya.” (fitri/tety)

Leave a Comment