JAKARTA (Pos Sore) — Siloam Hospitals Simatupang telah ditetapkan sebagai Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) BPJS Ketenagakerjaan. Ini artinya, rumah sakit ini memberikan pelayanan kepada seluruh layanan trauma yang terjadi pada karyawan akibat kecelakaan kerja dan memerlukan layanan emergency, operasi dan sebagainya.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh semua layanan ini tanpa harus terbebani dengan biaya rumah sakit.
Menurut CEO Siloam Hospitals Simatupang, Dr Irna S Hardiawan Mars, kecelakaan akibat kerja dapat terjadi di mana dan kapan saja. Apakah dalam perjalanan menuju tempat kerja atau saat pulang kerja, kecelakaan bisa saja terjadi. Trauma akibat kecelakaan yang tidak ditangani cepat dan tepat akan meningkatkan risiko terjadinya kecacatan bahkan kematian.
“Dengan ditunjuknya Siloam Hospitals Simatupang sebagai Rumah Sakit Trauma Center oleh BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja yang mengalami kecelakaan pun dapat dengan cepat dan tepat terlayani dengan berbagai fasilitas dan tenaga medis yang dimiliki oleh rumah sakit ini,” ujar Dr Irna di sela media gathering Siloam Hospitals Simatupang, Jakarta, Kamis (14/4).
Ia menambahkan, karyawan tidak perlu lagi memikirkan lagi beban biaya rumah sakit karena BPJS Ketenagakerjaan menanggung sepenuhnya biaya tersebut dengan tanpa batas nilai tertentu dan penjaminan penuh atau unlimited.
“Sayangnya, masih banyak pekerja yang tidak mengetahui hal ini. Padahal, dengan kehadiran trauma center tersebut penanganan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan akan tertangani dengan cepat dan tepat,” ujarnya.
Menurutnya, dengan penanganan yang cepat dan tepat, para pekerja yang mengalami kecelakaan dapat terhindar dari kecatatan atau kematian dan kemungkinan sembuh pun semakin besar.
Kepala Cabang Cilandak BPJS Ketenagakerjaan, Panji Wibisana, mengatakan, keistimewaan rumah sakit trauma center yang telah ditunjuk oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah para pekerja yang mengalami kecelakaan di saat bekerja tidak perlu lagi dipusingkan dengan adanya berbagai administrasi rumah sakit saat akan mendapatkan penanganan.
“Pekerja tersebut hanya tinggal menunjukan surat tugasnya dan kartu keanggoataan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Panji.
Selebihnya pihak rumah sakit yang akan mengurusnya langsung dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang mengalami lecelakaan pun akan langsung ditangani tenaga medis di rumah sakit tersebut.
“Saat ini, di wilayah cabang Cilandak telah ada 14 rumah sakit yang telah ditunjuk sebagai rumah sakit trauma center. Salah satunya adalah Siloam Hospitals Simatupang,” katanya. (tety)

