Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, menjalani sidang pertama perkara pembunuhan 6 lasykar FPI di PNJaksel, Senin (18/10). Foto: Tangkapan Kompas TV/yotube)
Possore.com — Terdakwa perkara dugaan pembunuhan anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek (kasus unlawful killing), Briptu Fikri Ramadhan didakwa dengan pasal berlapis, pembunuhan dan penganiayaan.
Sidang pertama kasus pembantaian Lasykar FPI ini digelar di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zet Tadung Allo dalam dakwaannya mengatakan, akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra.
Jaksa menyatakan, perbuatan Fikri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya, yakni Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z.
Briptu Fikri sendiri — yang kini berstatus anggota Polri non aktif — disebut termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI.
Empat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
“Perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Allo saat membacakan dakwaan primernya di ruang sidang utama.
Jaksa juga membacakan dakwaan subsider kepada Briptu Fikri Ramadhan. “Perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar Allo.
Sidang kasus pelanggaran hak asasi manusia atas meninggalnya enam anggota FPI dilaksanakan secara langsung atau offline dan dihadiri dua terdakwa. Terdakwa Ipda M Yusmin O juga didakwa dengan pasal serupa dengan Briptu Fikri R .
Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang terdiri atas M Arif Nuryanta selaku hakim ketua, serta dua hakim anggota masing-masing Haruno dan Elfian.
Sementara itu, dikutip dari Republika.co.id, kuasa hukum keluarga enam laskar FPI, Azis Yanuar, menganggap sidang hari ini merupakan dagelan para penegak hukum semata.
Karena menurut Azis, sejak peristiwa pembunuhan terhadap enam anggota laskar FPI, para tersangka tidak ditangkap maupun dipenjara. Dua anggota polisi berinisial FR dan MYO yang diduga menembak enam laskar FPI pengawal Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek tersebut tetap aktif bekerja sebagai anggota polisi Polda Metro Jaya.
“Para pelaku penembakan tidak ditangkap dan ditahan. Menurut Komnas HAM dalam surveilans itu ada surat perintahnya. Jika itu benar, siapa yang memerintahkan? Mengapa yang memerintah tidak diungkap dan tidak ditahan juga. Hal tersebut membuktikan kemungkinan diduga sidang dan proses itu hanya dagelan,” kata Azis saat dikonfirmasi, Senin (18/10).
Karenanya, baik Azis maupun pengacara lain yang mewakili keluarga korban, menganggap bahwa sidang dan proses hukum yang menjerat dua tersangka yang merupakan anggota polisi tersebut hanyalah formalitas belaka. Azis mengaku bahkan tidak tertarik untuk mengikuti semua proses dagelan tersebut. “Kami tidak tertarik pada dagelan, kami tidak akan (hadir di persidangan),” kata Azis. (lya)
