18/01/2026
Aktual

Setelah 46 Hari, 4 Permasalahan Utama Penangan Bencana Baru Teridentifikasi

Foto udara dari dusun Sukajadi, Karang Baru, Aceh Tamiang .//Foto: Istimewa/Langsaku

POSSORE.ID, Jakarta – Satgas Pemulihan Bencana Sumatera bentukan DPR baru saja melaporkan 4 permasalahan utama penanganan bencana di Sumatera yang bersifat segera dilaksanakan.

Pertama, persoalan nomalisasi sungai. Kedua, pembukaan akses, terutama jalan kedaerah terisolir. Ketiga, menyediakan huntara (hunian sementara). Keempat, pembersihan rumah warga.

Tidak jelas. Pembaca bisa menyimpulkan sendiri apakah ini bukti kelambanan aparat pemerintah menangani nasib rakyat atau bagaimana. Yang pasti, laporan ini baru disampaikan setelah 46 hari  bencana terjadi, yaitu Sabtu (10/1-26) di Banda Aceh.

Perwakilan Satgas ,TA Khalid, menyampaikan temuannya dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana (Galapana) DPR dengan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pemerintah di Banda Aceh, sebagaimana dikutip Parlementaria.

Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana (Galapana) DPR RI mengungkap empat permasalahan utama penanganan bencana di Sumatera. Kesimpulan tersebut merupakan hasil koordinasi yang dilakukan selama 1-5 Januari 2025.

“Sesuai arahan Ketua Satgas (Sufmi Dasco Ahmad), bahwa untuk meminta langsung kepada bupati mana prioritas (permasalahan) yang harus segera ditindaklanjuti dari sekian banyak permasalahan,” ujar TA Khalis yang juga duduk di Komisi IV DPR  itu.

Legislator asal Dapil Aceh II itu menjelaskan, permasalahan pertama yang harus diselesaikan yaitu persoalan normalisasi sungai. Menurut dia, langkah tersebut merupakan usulan dari kepala daerah dan masyarakat setempat.

Menurut Politisi Fraksi Partai Gerindra itu, sejumlah sungai berpotensi menimbulkan banjir susulan pada masa mendatang. Sebab, banyak kayu yang menghambat aliran air dan berpotensi menimbulkan banjir saat terjadi hujan.

“Sungai ini dulu yang kita kejar,” ungkap Khalid.

Permasalahan kedua yang harus segera diselesaikan yaitu pembukaan akses. Terutama jalan ke wilayah terisolir.

“Lalu, ketiga, menyediakan huntara (hunian sementara), kita sepakat, apalagi huntara sudah ada (rencana pembangunan) 15 ribu,” sebut Khalid.

Khalid menyampaikan Satgas DPR dapat menyelesaikan permasalahan terkait pembangunan huntara. Salah satunya, pengadaan tanah. “Seperti Bupati Aceh Tamiang, tidak dikasih lahan oleh PTPN. Ada misskomunikasi yang terjadi, alhamdulilla selesai,” ujar Khalid.

Permasalahan keempat yaitu pembersihan rumah warga. Pembersihan difokuskan terhadap hunian yang masuk kategori rusak ringan.

“Kalau ada pembersihan, mungkin mereka tidak perlu huntara,” kata Khalid.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan sebanyak 15 kabupaten dan kota di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat masih dalam status belum.

“15 kabupaten/kota yang belum normal, yaitu 7 di Aceh. Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Utara, Gayo Luwes, Tamiang, Bener Meriah, Pidie Jaya asumsinya, ini berdasarkan penilaian top-down,” papar Tito Karnavian.

Untuk Sumatra Utara, terdapat 5 wilayah yang tercatat, yaitu Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, dan Kota Sibolga. Sementara di Sumatra Barat, ada 3 daerah, yaitu Tanah Datar, Kota Padang, Kota Pariaman, dengan Kabupaten Agam disebutkan sebagai wilayah dengan kondisi terberat.

Meski telah memiliki pemetaan awal, Mendagri menekankan pentingnya mendengar laporan langsung dari para kepala daerah di lapangan untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat. (lia)

Leave a Comment