06/05/2026
Aktual

Sejarah KAA Relevan dengan Kondisi Kekinian Indonesia

JAKARTA (Pos Sore) — Arsip Konferensi Asia Afrika (KAA) sudah diajukan ke UNESCO sebagai nominasi warisan Ingatan Dunia atau Memory of The World (MoW). Menurut
Ketua Harian Komite MoW, Prof. Arief Rachman, ada relevansi yang terkait pada sejarah KAA dengan kondisi terkini.

“Sejarah pada KAA mengajarkan kepada kita semua akan nilai-nilai kemanusian, persamaan hak dan kewajiban, kemerdekaan dan perlunya kedamaian hidup bagi seluruh makhluk di muka bumi,” kata katanya di sela Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Arsip KAA sebagai Memory of the World (MoW)’, di gedung ANRI, Senin (27/10).

Pakar pendidikan ini menandaskan, esensi dari sejarah yang dihadirkan pada KAA sangat relevan, terutama pada pendidikan generasi masa kini dan mendatang,”

Arsip dan dokumentasi Konferensi Asia Afrika (KAA) sendiri sejak Maret 2013 telah diajukan pemerintah Indonesia. Nilai luhur dan semangat perjuangan dan persamaan hak yang tertuang pada isi KAA yang digelar pada 18-24 April 1955 silam ini melatarbelakangi pemerintah mendaftarkan KAA ke UNESCO.

IMG-20141027-07129

“Tujuannya, agar Badan Dunia yang berkutat di bidang ilmu, pendidikan dan budaya itu dapat menjadikan KAA sebagai salah satu warisan dunia,” katanya.

Menurutnya, kehadiran KAA sebagai nominasi program Unesco menunjukkan pada dunia Indonesia mampu mengispirasi kemerdekaan dan perdamaian di sejumlah negara di Asia dan Afrika meski saat itu Indonesia baru berusia 10 tahun, sejak kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945.

Ketua Pokja Arsip MoW, Prof. Wardiman Djojonegoro, menambahkan KAA sebagai nominasi MoW pun telah memenuhi tiga syarat utama yang diberikan Unesco. Yaitu pemerintah memiliki keaslian arsip, arsip terbuka untuk umum, dan arsip dipelihara dengan baik.

“Dari enam kategori Unesco, KAA masuk pada kategori warisan ingatan dunia atau MoW. Dan syarat ini telah kita penuhi semua. Hanya saja yang menjadi tantangan ke depan, bagaimana kita bisa menjalin kerjasama dengan akademi agar sejarah ini dapat menjadi ilmu dan teladan serta disenangi masyarakat,” tandas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Kepala ANRI, Drs. Mustari Irawan, menambahkan, merujuk Undang-undang No.43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, arsip KAA merupakan arsip yang sifatnya statis dan perlu dibuka informasinya bagi publik. ANRI pun telah mendokumentasikan arsip KAA dalam bentuk digital.

“Kami telah mendokumentasikan arsip KAA ini dalam bentuk digital. Terdapat 7 roll film dokumenter, 555 lembar foto dan 1780 lembar naskah kertas. Dalam undang-undang kearsipan, arsip KAA ini wajib dipublikasikan karena sifatnya statis,” ujarnya.

Dikatakan, arsip KAA ini pun layak dinominasikan ke Unesco karena dinilai layak oleh sejumlah pakar yang tergabung di dalamnya ada LIPI, Ristek, Anri, sejarawan serta sejumlah perguruan tinggi.

Mustari meminta agar masyarakat dapat memberi dukungan agar arsip KAA yang kini sebagai nominasi dapat terpilih oleh Unesco sebagai warisan ingatan dunia, dengan memberikan ‘Like’ pada film dokumenter KAA melalui link http://youtube.be/-3dG7wB9WcM. (tety)

Leave a Comment