JAKARTA (Pos Sore) – Sebanyak 43.280 pengendara ditindak selama Operasi Keselamatan Jaya 2018 yang digelar Ditlantas Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran Polda Metro Jaya 21 hari.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan dari 43.280 pengendara yang ditindak, 36.571 hanya diberikan teguran dan 6.709 pengendara terpaksa tilang.
“Dari total 6.709 yang ditilang tercatat ada 2.918 Surat Ijin Mengemudi (SIM), 3.759 STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), 30 kendaraan roda dua dan 2 kendaraan roda empat yang kami tahan atau sita,” ujar AKBP Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/3).
Budiyanto menjelaskan selama operasi, pelanggar masih didominasi pengendara roda dua 4.745 kendaraan. Pelanggaran terbanyak adalah melawan arus 1.442, melanggar rambu marka berhenti atau parkir 1.188, tidak menggunakan helm 695 dan tidak dilengkapi surat-surat 572.
Sedangkan pengendara mobil dan kendaraan khusus ada 1.964 pelanggar dengan rincian pelanggaran terbanyak pertama adalah melanggar rambu marka berhenti atau parkir 625, disusul pelanggaran lain-lain 558, kemudian kelanglapan surat-surat 212, dan muatan over loading 176 pelanggar.
“Profesi pelanggar terbanyak adalah karyawan swasta atau karyawan 3.906, kemudian pelajar atau mahasiswa 1.331, pengemudi atau sopir 1.023, kemudian PNS (pegawai negeri sipil) 143,” tuturnya.
Untuk lokasi yang kerap terjadi pelanggaran adalah sepanjang jalan arteri di kawasan perbelanjaan dan perkantoran.
Selain itu, tercatat ada enam kejadian kecelakaan lalu lintas selama menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2018 dengan sebelas orang menjadi korban. Meski tidak ada korban meninggal dunia namun dua orang mengalami luka luka berat, sembilan orang menderita luka ringan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 17.550.000. (marolop)