JAKARTA (Pos Sore) – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia menilai Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menyebabkan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) tidak berfungsi. Fungsi KKI yang seharusnya mengawal kompetensi tenaga medis, kini diambil alih oleh pemerintah.
“Standar kompetensi dokter baik itu umum, spesialis, subspesialis, gigi maupun gigi spesialis, selama ini disahkan oleh KKI , namun sekarang dengan UU itu diambil alih pengesahannya oleh pemerintah, tentu hal ini bertentangan dengan kaidah profesi kedokteran secara universal,” kata Ketua Umum PB IDI Zainal Abidin, di Jakarta.
KKI sendiri memiliki peran ganda untuk menjaga profesional trust dan melindungi warga masyarakat dari praktik kedokteran yang melanggar norma.
KKI yang berdiri sejak 29 April 2005 dan dibentuk UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, harus dibubarkan dan menjadi bagian di bawah Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dengan UU Nakes.
Dalam Undang-Undang Nakes tersebut, yang mengatur mengenai perubahan tersebut adalah dengan ketentuan Pasal 34 ayat (3), Pasal 90 ayat (1), ayat (2), dan ayat (2), Pasal 94 UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.
“Sesungguhnya, penggabungan tersebut tidak harus terjadi jika substansi dari UU Nomor 36/2014 ini mengikuti mandat dari UU 36/2009 tentang Kesehatan sesuai yang tertuang dalam Pasal 21 ayat (3). Mandat tersebut adalah pengaturan tenaga kesehatan di dalam undang-undang adalah tenaga kesehatan di luar tenaga medis,” tegasnya.
Menurutnya, regulasi yang saling bertentangan ini, terbukti dengan tidak dilibatkannya organisasi profesi kedokteran serta KKI dalam pembahasan RUU Tenaga Kesehatan itu. Terutama di akhir proses legislasi.
Karena itu, sebagai tanggung jawab moral (sumpah dokter) dan hukum, IDI dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) sebagai organisasi profesi kedokteran serta KKI sebagai lembaga negara yang merupakan representasinya telah mengajukan judicial review terhadap beberapa pasal dalam UU Nakes tersebut.
“Kami semua termasuk masyarakat di dalamnya telah mengajukan uji materi (judicial review) terhadap beberapa pasal dalam UU Nomor 36 Tahun 2014 tersebut,” tuturnya.
Pihaknya berharap proses ini dapat melahirkan harmonisasi regulasi di bidang kesehatan yang lebih baik dan kuat sehingga hak-hak seluruh warga negara di bidang kesehatan dapat ditunaikan. (tety)
