22.1 C
New York
24/04/2026
AktualNasional

Satgas PPKS Wujudkan Kampus Tanpa Kekerasan Seksual

JAKARTA (Possore.id) — Memprihatinkan. Saat ini, perguruan tinggi dalam situasi darurat kekerasan seksual. Setidaknya begitu hasil survei yang dilakukan Ditjen Dikti Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) pada 2020.

Hasil survei menunjukkan 77% dosen menyatakan “kekerasan seksual pernah terjadi di kampus”. Sayangnya, sebanyak 63% dari mereka tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus.

“Bentuk kekerasan seksual ini bermacam-macam seperti mengintip kegiatan pribadi korban, memaksa membuka baju korban, memaksa korban melakukan kegiatan seksual dan lainnya,” kata Ketua Satgas PPKS Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Muhammad UUt Lutfi SH, MH.

Ia mengemukakan hal tersebut saat menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD) bertema Bedah Tuntas Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 untuk Mewujudkan Kampus Tanpa Kekerasan Seksual, Selasa 28 Februari 2023.

FGD yang dimoderatori Yessy Kusumadewi, SH, MH, ini diselenggarakan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Krisnadwipayana (Unkris) bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Ruang Rapat Rektorat.

Uut Lutfi melanjutkan, kampus harus berupaya melakukan tindak pencegahan. Di antaranya dengan pembentukan Satgas PPKS atau Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Tujuan dibentuknya satgas ini antara lain sebagai pedoman bagi perguruan tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan PPKS pada pelaksanaan Tridharma di dalam atau di luar kampus.

Selain itu, untuk menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, dan tanpa kekerasan di antara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus di perguruan tinggi.

Kaprodi Pascasarjana FH Unkris Dr. Siswantari Pratiwi, menambahkan, untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di kampus, pentingnya Satgas PPKS memegang prinsip-prinsip.

Di antaranya kepentingan terbaik bagi korban, keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabilitas, independen, kehati-hatian, konsisten dan jaminan tidak berulang.

“Sasaran pencegahan tindak kekerasan seksual di kampus tidak hanya para mahasiswa tetapi juga pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma,” katanya yang juga menjadi narasumber.

Senada dengan itu, Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyatakan pembentukan Satgas PPKS di perguruan tinggi menjadi salah satu upaya yang cukup efektif menurunkan kasus kekerasan seksual. Terutama di lingkungan lembaga pendidikan tinggi.

Menurutnya, peristiwa kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dapat menurunkan kualitas tri dharma (pendidikan, penelitian dan pengabdian) perguruan tinggi.

“Karena itu, kami menyambut dan mengapresiasi terbitnya Permendikbudristek ini. Dengan harapan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus khususnya bisa diminimalisir,” tandasnya dalam kesempatan yang sama.

Ia menambahkan, selain membentuk Satgas PPKS, upaya pencegahan kasus kekerasan seksual bisa dilakukan oleh perguruan tinggi melalui kegiatan pembelajaran, penguatan tata kelola, penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik dan tenaga kependidikan.

Ai Maryati memaparkan data-data tentang kasus kekerasan seksual yang terjadi selama tahun 2021. Pengaduan berbasis satuan pendidikan sekurang-kurangnya 18 kasus kekerasan seksual.

“Yakni 14 kasus terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama, 4 kasus terjadi di institusi pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek,” ungkapnya.

Ai Maryati mengingatkan kasus kekerasan seksual tidak boleh dianggap sebagai kasus yang ringan. Karena kejahatan tersebut memberikan dampak yang sangat buruk bagi korban.

Mulai dari trauma, merasa kotor, tidak percaya diri, sulit percaya kepada orang lain, bisa jadi lebih liar, addicted, masa depan terancam hingga munculnya anggapan lumrah atau kalua tidak melakukan dianggap aneh.

Rektor Unkris Dr Ir Ayub Muktiono dalam sambutannya mengatakan FGD ini sejalan dengan Permendikbudristek nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Meski belum semua perguruan tinggi swasta membentuk Satgas PPKS, namun Unkris berkomitmen taat azas, taat aturan untuk menyosialisasikan dan menjalankan permen tersebut,” kata Rektor.

Menurutnya, Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tersebut menjadi bagian dari perguruan tinggi untuk melindungi dan memberikan rasa aman terhadap seluruh sivitas akademika dari tindak kekerasan seksual.

“Pada faktanya memang kekerasan seksual sering terjadi di lingkungan kampus dan korban paling banyak adalah mahasiswa. Mereka seringkali takut untuk melaporkan kasus yang menimpa dengan berbagai alasan,” tutur Rektor.

Sebagai kampus yang memiliki visi dan misi menjadi kampus unggul tahun 2025, Unkris, lanjut Rektor, sangat berkepentingan menjaga integritas akademik.

Salah satunya dengan berupaya semaksimal mungkin mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus terutama yang melibatkan warga kampus.

Pembentukan Satgas PPKS yang dilakukan pada 1 Desember 2022 melalui Surat Keputusan Rektor no 285/SK/ UK/AK/ XII/2022, jelas Rektor, telah ditindaklanjuti dengan berbagai kegiatan mulai dari sosialisasi dan edukasi terkait pencegahan kekerasan seksual terutama kepada mahasiswa baru.

“Tentu selain mengambil momen masuknya mahasiswa baru, kami juga akan sosialisasikan melalui berbagai program dan kegiatan kampus. Bahkan juga dalam kegiatan perkuliahan,” tambahnya.

Pihaknya menyakini sosialisasi yang terus menerus tersebut selain meningkatkan pemahaman mahasiswa secara keseluruhan, juga sekaligus mencegah potensi munculnya pelaku-pelaku tindak kekerasan seksuak.

“Dengan kita mengingatkan terus menerus akan bahaya kekerasan seksual di lingkungan kampus, tentu meminimalisir peluang pelaku melakukan aksi amoralnya,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Satgas PPKS Unkris Dr Susetya Herawati mengatakan FGD digelar agar mendapat masukan terkait penyusunan program sebagai langkah aksi nyata dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lingkungan kampus Unkris.

“Kami mencoba menghimpun pandangan, masukan dan saran dalam menyususn pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Universitas Krisnadwipayana,” jelas Herawati yang didampingi Ketua Pelaksana FGD Wildana Fitri.

Satgas PPKS Unkris juga akan melakukan survei adanya potensi kekerasan seksual dan melaporkannya pada Rektor untuk melaksanakan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangannya.

Selain itu, Satgas juga akan melaksanakan sosialisasi tentang kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta menindaklanjuti laporan yang masuk.

“Dalam melaksanakan program kerja tentu kami akan bermitra dengan instansi terkait lainnya baik internal kampus maupun eksternal kampus,” tandas Herawati.

Ia berharap siapapun warga kampus yang menjadi korban aksi kejahatan kekerasan seksual, agar tidak segan untuk melaporkan kasusnya kepada Satgas PPKS.

Satgas PPKS telah menyiapkan upaya perlindungan terhadap korban sekaligus bantuan untuk mengatasinya.

FGD ini dihadiri Dekan beserta Wadek III seluruh fakultas, para dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dari 4 fakultas yang ada.

Kegiatan ini sendiri bertujuan menghimpun masukan untuk menyusun program pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lingkungan kampus tersebut.

Leave a Comment