Mantan Sekertaris Menteri BUMN, Said Didu, lagi bersantai di Pangandaran bersama mantan Menteri Kelautan Susi Pudji Astuti.(foto: twitter)
Possore.com — Protes masyarakat, wakil wakil rakyat di Senayan sampai Ketua DPR, warga pengguna transportasi udara, para pekerja Bandara, sampai ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terhadap kebijakan pemerintah yang mewajibkan setiap calon penumpang pesawat udara mengikuti tes PCR, ternyata tidak membuahkan hasil. Pemerintah bergeming.
Pemerintah melalui Menko Marinvest, Luhut B Panjaitan, hanya memutuskan menurunkan biaya PCR menjadi Rp300 ribu . Lalu, apa sebenarnya yang terjadi di balik bisnis PCR ini?
Mantan Sekertaris Menteri BUMN, Said Didu, mempersoalkan semua itu. Aktivis oposisi itu mempertanyakan ada apa sebenarnya di balik kebijakan itu?
Menurut Didu, penurunan secara tiba-tiba tariff PCR justru meningkatkan kecurigaan adanya bisnis PCR. Dia bertanya-tanya, berapa keuntungan yang diperoleh.
“Kewajiban PCR dengan turunnya harga mulai dari Rp2 juta menjadi Rp300 ribu meningkatkan kecurigaan terhadap bisnis PCR,” ujar Said Didu melalui akun twitternya @msaid_didu yang dikutip Possore.com, Selasa pagi.
Didu mengatakan, jika sekarang bisa dengan harga Rp300 ribu, artinya biaya aslinya di bawah Rp300 ribu.’’ Mari menduga, berapa untung yang sudah mereka nikmati di balik aturan selama ini?” sambung Said Didu.
Masuk akal dan logis, apalagi sebelum permintaan Presiden Jokowi muncul, lebih dulu mantan Menko Kelautan Susi Puji Astuti berteriak dan meminta masyarakat meneriakkan harga PCR paling tinggi hanya Rp275.000. Artinya, Susi pasti punya hitung hitungan tersendiri.
Menteri Koordinator Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo meminta agar harga tes PCR diturunkan. “Mengenai arahan Presiden agar harga PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu,” kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (25/10).
Selain penurunan harga tes, Jokowi juga meminta agar masa berlaku hasil tes PCR diperpanjang menjadi 3 kali 24 jam. Luhut mengatakan pemerintah mendapat banyak masukan dan kritikan masyarakat ihwal kebijakan PCR untuk syarat perjalanan menggunakan pesawat.
Ketua DPR, Puan Maharani, sebelumnya memprotes kebijakan wajib tes PCR pesawat tes lantaran menurutnya PCR seharusnya digunakan hanya untuk instrumen pemeriksaan bagi suspek.
Munculnya aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat menuai polemik di masyarakat. Pasalnya, masyarakat merasa sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dua dosis dan merasa cukup dengan rapid test antigen.
Terlebih, biaya tes PCR yang masih dinilai mahal menjadi permasalahan lainnya yang banyak dikeluhkan masyarakat.
Polemik aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat itu pun mendapat tanggapan dari Epidemiolog Universitas Indonesia (UI), Dokter Pandu Riono.
Dokter Pandu Riono menilai ketakutan terhadap gelombang ketiga Covid-19 digunakan oleh pemerintah sebagai alasan untuk mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat.
Padahal, Epidemiolog UI itu mengungkapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak pernah merekomendasikan kebijakan tersebut. (lya)
