JAKARTA (Pos Sore) — Guru besar hukum tata negara dan direktur pusat studi konstitusi fakultas hukum Universitas Andalas (Unand), Sadli Isra mengatakan, jika terjadi kevakuman hukum terkait diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Pilkada oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan ditolak oleh DPR RI, itu akan menguntungkan Presiden terpilih Jokowi.
Pasalnya, presiden bisa menunjuk Pejabat pelaksana tugas (Plt) baik untuk gubernur, bupati maupun wali kota.
“Kondisi itu bakal merugikan partai politik, karena tidak mangajukan kadernya untuk maju sebagai kepala daerah, baik langsung maupun melalui DPRD. Kalau Perpu itu ditolak, konsekuensinya lebih besar, dan justru kalau diterima akan lebih aman untuk mengisi kemungkinan kekosongan hukum Pilkada itu,” tegas Sadli Isra, kemarin.
Diterbitkannya Perpu No.1/2014 untuk mencabut dan sekaligus menyatakan tidak berlakunya UU No.22/2014 tentang Pilkada melalui DPRD.
“Kalau alasan kegentingan memaksa ada atau tidak, itu menjadi pertimbangan subyektif presiden.”
“Kalau alasan kegentingan memaksa ada atau tidak, itu menjadi pertimbangan subyektif presiden. Selama pemerintahan SBY memang tidak ada alasan-alasan yang standar terkait kegentingan yang memaksa itu. Demikian pula yang dilakukan presiden sebelumnya,” ujar Sadli.
Hak Subyektif
Pada prinsipnya, kata Sadli, Perpu itu hak subyektif presiden dan akan dinilai oleh DPR RI. “Kalau nantinya ditolak, itu artinya Perpu ini tidak berlaku. Namun, itu tidak otomatis UU No.22/2014 tentang Pilkada oleh DPRD itu berlaku karena diperlukan RUU tentang pencabutan Perpu. Itu sesuai dengan UU No.12/2011 tentang pembentukan UU di mana DPR dan Presiden harus mengeluarkan RUU pencabutan Perpu dengan segala konsekuensinya.”
Namun, apakah Perpu itu akan benar-benar ditolak atau diterima DPR RI, semua tergantung perkembangan politik di DPR RI. “Jika Demokrat dan PPP mendukung, dipastikan Perpu itu diterima dan berlaku menjadi UU,” kata dia.
“Jika Demokrat dan PPP mendukung, dipastikan Perpu itu diterima dan berlaku menjadi UU.”
Kenapa SBY menandatangani UU Pilkada yang disahkan DPR RI pada Jumat (26/9) dini hari itu dan juga UU Pemda, kata Saldi, sebab kalau tidak, SBY akan tunduk pada klausul 30 hari UU itu akan berlaku.
“Tepatnya pada 25 Oktober nanti. Jadi, Jokowi yang bertanggung jawab dan itu tidak masalah, karena yang mendapat mandat adalah lembaga kepresidenannya dan bukan SBY-nya. Sama dengan revisi UU KUHP sekarang ini, juga akan dilanjutkan di era Jokowi,” demikian Saldi. (akhir)
