8.8 C
New York
25/04/2026
AktualEkonomi

RUU Penjaminan Siap Disahkan, Aksesibilitas Permodalan UMKMK Kian Terjamin

abu 1

JAKARTA (Pos Sore) – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi (UMKMK) adalah kelompok terbesar dalam perekonomian Indonesia saat ini. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2014 mencatat sebanyak 99% dari 57,54 juta pelaku usaha di Indonesia masuk di sektor ini.

BPS juga mencatat UMKMK mampu berkontribusi sebesar 59,08% terhadap produk domestic bruto (PDB) nasional dan menyerap 97,16% tenaga kerja di tanah air. Ini membuktikan UMKMK menjadi katup pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis dan paska krisis, serta menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi di masa pemulihan.

Sayangnya, menurut Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia, Diding S Anwar, dari jumlah yang mayoritas tersebut, para pelaku UMKMK masih kesulitan mengakses permodalan. Selama ini, meski secara feasible layak mendapatkan permodalan, para pelaku UMKMK ini dinilai tidak bankable.

“UMKMK sulit memenuhi persyaratan kredit karena faktor jaminan dan adminsitrasi lainnya. Di sisi lain, pemerintah terus berkomitmen memajukan UMKMK dengan cara mendorong peningkatan kucuran kredit di sector ini melalui perbankan,” kata Dirut Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) ini.

RUU (1)

Ia menegaskan hal itu dalam Focus Group Discussion (FGD) RUU Penjaminan bertema ‘Urgensi Undang_Undang Penjaminan dalam Peningkatan Kesejahteraan UMKMK di Indonesia’ yang diadakan Fraksi Partai Golkar DPR, di DPR Senayan, Rabu (17/6). Adapun narasumber lain yang hadir dalam FGD ini yaitu Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, Firman Subagio Ketua Panja RUU Penjaminan, Sesmenkop UKM Agus Muharram, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Choirul Djamhari, dan Dumily F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK.

Menurutnya, UU Penjaminan sangat membantu mereka yang memiliki usaha produktif layak dan prosfektif, tapi belum layak. Di sinilah peran Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) dibutuhkan. Diding yang juga sebagai Ketua Asippindo, menjelaskan, pihaknya terus menggaungkan sosialisasi dan pentingnya penjaminan.

Penjaminan, katanya, mampu memastikan industri keuangan untuk taidak khawatir terhadap ancaman kredit macet atau non performing loan/NPL sehingga kinerja keuangan tetap terjaga. “Di sini pentingnya peran anggota Asippindo dalam menjembatani pelaku UMKMK dengan lembaga keuangan,” tuturnya.

Anggota Asippindo sendiri terdiri dari 19 perusahaan yang terdiri dari BUMN, BUMD, dan swasta. Pihaknya optimis mampu membantu memenuhi penyaluran kredit di sektor UMKMK dengan cara penjaminan, dengan kapasitas modal mencapaihingga Rp100 triliun.

RUU Penjaminan sendiri siap disahkan menjadi UU. Proses RUU menjadi UU kini menunggu paripurna. RUU juga sudah selesai ditandatanagnni Badan Legislasii dan harmonisasi juga telah selesai. DPR siap mengajukan surat kepada Presiden pada akhir Juni ini terkait usul inisiatif RRU penjaminan.

Capaian ini, tegas Diding, sangat menggembirakan karena RUU Pencanjiman cukup strategis dan mendesak. Bagaimanapun, UKMKMK membutuhkan paying hukum guna menjamin keterjangkauan dan aksesibilitas pembiayaan di sektor ini. “Kami mengaprseiasi kemajuan proses RUU Penjaminan ini,” katanya. (tety)

Leave a Comment