13.7 C
New York
24/04/2026
Opini

RUU (OBL) Kesehatan Bukan Panacea

Pada suatu kesempatan diskusi online, Drg. Paulus Januar, seorang dokter gigi senior dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) menyatakan bahwa RUU (OBL) Kesehatan bukan panacea. Pernyataan ini kemudian mengingatkan penulis pada kisah zaman lampau di Yunani tentang panacea.

Kata panacea berasal dari bahasa Yunani yang menunjuk kepada nama dewi penyembuhan Yunani. Panacea adalah ramuan atau obat yang diharapkan mampu mengobati segala jenis penyakit dan membuat panjang umur.

Walau Drg. Paulus Januar tidak menjelaskan panjang lebar akan pernyataannya, namun setidaknya penulis dapat menangkap makna yang tersirat dari pernyataan tersebut. Bahwa RUU (OBL) Kesehatan yang sedang digodok oleh DPR bersama Pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan, bukanlah obat mujarab yang dapat menyelesaikan seluruh masalah kesehatan di negeri ini.

Masalah kesehatan itu kompleks

Hingga akhir 2022 ini masalah kesehatan Indonesia masih menghadapi triple burden (beban tiga kali lipat) masalah penyakit. Pertama, adanya penyakit Infeksi New Emerging dan Re-Emerging seperti Covid 19. Kedua, penyakit menular belum teratasi dengan baik. Ketiga, penyakit tidak menular (PTM) cenderung naik setiap tahunnya.
Hal yang sama untuk gizi, Indonesia pun menghadapi tiga kali lipat masalah gizi (triple burden of malnutrition). Ketiga masalah gizi tersebut adalah kekurangan gizi, kelebihan berat badan, dan kekurangan zat gizi mikro.

Belum lagi angka kematian ibu (AKI), yang menurut data Badan Pusat Satatistik (BPS) berdasarkan Sensus Penduduk 2020 adalah 189 per 100.000 Kelahiran Hidup, dengan target RPJMN 2024 yaitu 183 per 100.000 Kelahiran Hidup. Sementara untuk Angka Kematian Bayi (AKB), menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang diambil dari Sensus Penduduk 2020, menunjukan angka kematian bayi 16,85 per 1000 Kelahiran Hidup dengan target RPJMN 2024 16,0. per 1000 Kelahiran Hidup.

Artinya, dari setiap 1.000 bayi yang lahir dengan selamat, sekitar 16 bayi di antaranya meninggal sebelum mencapai usia 1 tahun. Dan semua target di atas membutuhkan kerja keras dan kerja bersama untuk mencapainya.

Bedasarkan data provinsi dan kabupeten/kota, Papua merupakan provinsi dengan angka kematian bayi tertinggi, yakni 38,17 per 1000 Kelahiran Hidup pada 2022. Sementara angka terendah adalah di DKI Jakarta, yakni 10,38 per 1000 Kelahiran Hidup.

Selanjutnya, untuk kabupaten/kota paling rendah Kota Jakarta Pusat, yakni 9,18 per 1000 Kelahiran Hidup dan tertinggi adalah Kabupaten Nduga, yakni 56,69 per per 1000 Kelahiran Hidup. Menurut BPS, Angka kematian bayi ini digunakan untuk mencerminkan derajat kesehatan di suatu masyarakat.

Terkait dengan angka kematian bayi ini, Almarhum dr. Kartono Mohamad (Ketua Umum PB IDI, dua periode 1985-1988 dan 1991-1994) menjelaskan dalam salah satu artikel yang termuat di dalam bukunya, “Halal-Haramnya Rokok hingga Hukum Kebiri”. Menurut dr. Kartono, penempatan dokter di puskesmas di seluruh pelosok Indonesia lebih dahulu memberi dampak politik dibanding dampak penurunan angka kematian bayi.

Pendapat dr. Kartono tersebut bertolak belakang dengan pandangan pemerintah (Depkes) ketika itu. Menurut dr. Kartono, penempatan dokter pelosok Indonesia secara politik akan segera memberi ketenangan bagi masyarakat atau setidaknya terlebih dahulu memberi ketenangan politik kepada pemerintah, bahwa ia telah benar-benar memperhatikan kesejahteran rakyat sampai di pelosok atau pedesaan.

Bahwa nantinya akan memberi dampak terhadap menurunnya angka kematian ibu dan angka kematian bayi, masih menunggu beberapa tahun lagi setelah program puskesmas berjalan dengan baik. Dan untuk diketahui, penurunan angka kematian bayi lebih banyak akibat pengaruh perbaikan tingkat sosio-ekonomi ketimbang kehadiran dokter di desa.

Perbedaan pandangan antara dr. Kartono selaku Ketua Umum PB IDI tersebut cukup mengejutkan berbagai kalangan. Sebab, ketika itu sebagian kalangan beranggapan bahwa tidak sepatutnya Ketua Umum PB IDI berbeda pendapat dengan pemerintah.

Namun, menurut dr. Kartono hal yang lumrah saja bila organisasi profesi berbeda pendapat dengan pemerintah, selama pendapat itu dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Apalagi IDI itu organisasi profesi yang independen dan imparsial, bukan underbow atau subordinated Depkes (kini Kemenkes), tidak mungkin kemerdekaan berpendapatnya dipasung.

Bila pandangan dr. Kartono di atas dihubungkan dengan judul tulisan ini dapat dikatakannya bahwa penempatan dokter di seluruh pelosok desa juga bukan panacea untuk menurunkan angka kematian bayi, apalagi menjadi panacea untuk seluruh urusan kesehatan masyarakat di desa.

Terkait penyakit menular yang belum teratasi. Penulis cukup tersentak ketika mendengar penjelasan Prof. Menaldi Rasmin, Sp.P (K), Guru Besar FKUI dan mantan Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), sebulan lalu di kantor PB IDI. Beliau menjelaskan kepada penulis bahwa saat ini Indonesia masih merupakan negara dengan peringkat pertama dunia untuk penyakit scabies, peringkat kedua dunia untuk penyakit kusta, dan peringkat ketiga dunia untuk penyakit TB (tuberkulose).

Prof Menaldi kemudian menegaskan, “akan lebih baik bila pemerintah fokus menyelesaikan sekian masalah kesehatan yang dialami masyarakat di atas ketimbang membuat RUU (OBL) Kesehatan, yang menyebabkan kegaduhan.” Gaduh karena bila RUU ini kelak disahkan akan menggusur sekian banyak UU terkait dengan profesi dan tenaga kesehatan. Juga gaduh karena mengakibatkan konflik antara Menkes dengan mitra stategisnya.”

Konflik antara Menkes dengan profesi dan tenaga kesehatan merupakan sesuatu yang sangat buruk dan tidak menguntungkan. Sebab, tidak dapat dipungkiri bahwa profesi dan tenaga kesehatan mereka inilah yang sehari-hari berjibaku membantu tugas Menkes dalam melayani kebutuhan kesehatan masyarakat Indonesia. Sangat sulit dibayangkan bila profesi dan tenaga kesehatan ini kemudian memilih diam dan bersikap pasif, lalu siapa yang akan melayani masyarakat?

Memang semua masalah kesehatan penulis disebut di atas seharusnya menjadi tanggung jawab utama Menkes bersama jajarannya. Namun, juga tidak masuk akal bila semua urusan kesehatan masyarakat yang sangat kompleks tersebut ingin dikerjakan oleh Menkes dan jajaran kemenkes sendirian. Bekerja bergandengan tangan saja belum tentu mampu dituntaskan apalagi sendirian. Pengalaman panjang menunjukan bahwa Menkes selalu membutuhkan uluran tangan IDI dan mitra strategisnya yang lain.

Bukti paling terbaru dan nyata, ketika pemerintah sudah hampir putus asa menghadapi pandemi Covid 19, pemerintah tak henti-hentinya meminta bantuan IDI dan profesi kesehatan lain. Bahkan pemerintah memberi sanjungan dengan menyebut dokter anggota IDI sebagai “pahlawan kesehatan”. Atau “pejuang kesehatan di garda terdepan”, walau hemat penulis sebutan itu kurang pas, sebab seharusnya pelayanan dokter apalagi dokter spesialis itu ditempatkan di garda terakhir, ketika pelayanan kesehatan masyarakat yang dimotori oleh pemerintah tidak berhasil (gagal) melaksanakan tugas di garda terdepan.

Catatan akhir

RUU (OBL) Kesehatan yang sedang dibahas DPR besama Pemerintah bukanlah obat panacea. Artinya, sekali pun dikebut dan dipaksakan pengesahannya tetap saja bukan obat mujarab untuk menuntaskan seluruh masalah kesehatan masyarakat. Sebab, masalah kesehatan itu sangat komples, tidak cukup dengan bermodal UU (OBL) Kesehatan.

Bahkan sebaliknya, RUU (OBL) Kesehatan ini dapat saja menjadi masalah baru yang “melukai” pelayanan kesehatan di tanah air. Bahkan berpotensi mencederai keharmonisan hubungan antara masyarakat profesi dan pemerintah yang selama ini terbangun dengan baik. Apalagi sejak awal RUU (OBL) Kesehatan yang sangat terfokus pada pelayanan dokter spesialis dan dokter asing ini mendapatkan penolakan dari berbagai organisasi profesi dan tenaga kesehatan.

Memperbanyak dokter spesialis dan mendatangkan dokter asing, tentu juga bukan panacea untuk menyelesaikan semua urusan yang terkait peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Sebab, bila kita betolak pada teori klasik Hendrik L. Blum, pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kedokteran itu daya ungkitnya paling tinggi 20%. Lingkungan dan perilaku (70%) dan sisanya herediter (10%).

Wallahu a’lam bishawab.

(Penulis adalah Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia, periode 2012 – 2015)

Leave a Comment