Oleh: Zaenal Abidin
Banyaknya protes masyarakat sampai terjadi Aksi Damai lima organisasi profesi kesehatan (IDI, PDGI, PPNI, IBI, IAI) Jilid I, (8 Mei 2023) lalu, seharusnya mampu membuka mata dan telinga pembentuk undang-undang, bahwa terdapat masalah pada RUU (OBL) Kesehatan yang sedang dibahasnya.
Muhammad Joni, S.H., M.H., Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI) dan Advokat Pro Kesehatan Rakyat, dalam paparannya pada webinar Forum Komunikasi IDI, 28 Juni 2023, pun menyoroti masalah tersebut. Menurutnya, RUU (OBL) Kesehatan terbelit soalan pada empat kuadran, mulai dari perencanaannya, landasan dan konsiderannya, proses dan proseduralnya, maupun substansi dan materi muatannya.
Bila belitan pada empat kuadran yang disoroti Muhammad Joni di atas benar adanya, tentu sangat sulit membayangkan bila RUU (OBL) Kesehatan ini disahkan. Karena itu, semestinya para pembuat undang-undang membuka ruang dialog secara maksimal mau dengan masyarakat, setajam apa pun dialog itu, guna mengurai lilitan tersebut.
Pembahasan RUU pun tidak perlu dilakukan tergesa-gesa. Bukankah sikap tergesa itu dapat menghilangkan kemantapan, ketenangan, dan kesabaran. Akibatnya, akan meletakan sesuatu bukan pada tempatnya, yang akhirnya hanya mendatangkan keburukan dan menghalangi kebaikan.
Berdialog dapat dilakukan dengan berbagai komponen masyarakat yang bakal terdampak bila RUU bila kelak disahkan, maupun berdialog secara khusus dengan masyarakat profesi dan tenaga kesehatan yang akan menjalankan ketika telah diundangkan.
Berdialog dengan masyarakat
Kini peran serta masyarakat dalam pembentukan perundang-undangan makin berkembang. Masyarakat sebagai stakeholders berhak menyampaikan aspirasinya, baik lisan maupun tulisan sesuai dengan asas keterbukaan yang tercantum dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,. Bahwa bahwa dalam pembentukan perundang-undangan harus bersifat transparan dan terbuka.
Pasal 5 huruf g Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 di atas, memberi isyarat bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan perundangan wajib menerapkan asas keterbukaan. Termasuk di dalamnya pemantauan dan peninjauan, harus memberi akses kepada masyarakat yang mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan informasi dan/atau memberi masukan pada setiap tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara lisan dan atau tertulis.
Informasi dan/atau masukan itu dapat dilakukan dengan cara daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar jaringan). Konsep partisipasi masyarakat semacam ini berkaitan dengan hal keterbukaan. Tanpa keterbukaan tidak mungkin masyarakat dapat melakukan peran-serta dalam pembentukan undang-undang.
Selain ketentuan di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2022, literatur lain mengatakan, salah satu karakteristik dari good governance adalah adanya partisipasi masyarakat. Artinya, di dalam pembahasan rancangan perundang-undangan sangat diperlukan adanya keterlibatan masyarakat untuk menjamin adanya akuntanbilitas dan transparansi.
Lothar Gundling (1980) mengemukakan beberapa dasar atau alasan tentang perlunya partisipasi masyarakat dalam penyusunan suatu kebijakan, yaitu: (a) memberi informasi kepada pemerintah, (b) meningkatkan kesediaan masyarakat untuk menerima keputusan, (c) membantu perlindungan hukum, (d) mendemokratisikan pengambilan keputusan.
Setidaknya terdapat lima 5 model yang bisa dikembangkan di dalam pelembagaan partisipasi masyarakat. Pertama, mengikutsertakan masyarakat yang dianggap ahli serta independen ke dalam suatu tim atau kelompok kerja untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.
Kedua, melakukan public sharing atau diskusi publik dengan seminar atau lokakarya yang mengundang para pihak yang berkepentingan (stakeholder) untuk hadir dalam rapat-rapat penyusunan peraturan perundang-undangan. Ketiga, melaksanakan uji sahih terhadap pihak-pihak tertentu dengan tujuan untuk mendapat tanggapan.
Keempat, mengadakan musyawarah yang membahas peraturan perundang-undangan sebelum secara resmi dibahas oleh institusi yang berkompetem. Kelima, memublikasikan rancangan peraturan perundang-undangan agar mendapat tanggapan dari masyarakat.
Andai pembentukan UU (OBL) Kesehatan memang bertujuan untuk menyejahteran masyarakat Indonesia maka semestinya para pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah membuka dialog dengan masyarakat dalam arti sesungguhnya. Dengan berdialog, maka pembentuk undang-undang dapat menyerap aspirasi masyarakat, mengetahui apa kebutuhan masyarakat yang membutuhkan UU (OBL) Kesehatan.
Bila dialog dalam rangka menyerap partisipasi tidak dilakukan atau dilakukan namun sekadar formalitas belaka, maka para pembentuk undang-undang dapat disebut telah mengabaikan hak warga negara. Bahkan dapat dikatakan telah menyepelekan warga negara (rakyat) yang merupakan unsur uatama pembentuk negara.
Di Indonesia, konsep pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus sesuai dengan konsep negara hukum Pancasila. Selain itu, juga wajib memperhatikan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), secara khusus perlindungan atas hak untuk memperoleh keadilan. Pembentukan peraturan perundang-undangan harus mengedepankan perlindungan Hak Asasi Manusia, sebab hukum hadir dari manusia dan untuk manusia sebagai subyek hukum.
Belajar dari tukang jahit
Mengapa pembentuk undang-undang perlu belajar dari tukang jahit? Untuk diketahui, tukang jahit itu bila ingin membuatkan baju pelanggannya ia tidak langsung menjahitnya. Selalu diawali dengan dialog atau tanya jawab antara penjahit dan pelanggan, agar baju yang dibuatnya pas dengan badan pelanggannya. Misalnya, mulai menanyakan merek danwarna kain, model bajunya, lengan panjang atau pendek, dan seterusnya.
Setelah terjadi kesepakatan, barulah tukang jahit mengukurnya. Di sini pun dialog tetap berlangsung. Tukang jahit biasanya menanyakan apa ukuran yang pas atau agak longgar? Di sini penjahit tahu bahwa selera pelanggan berbeda-beda. Dan, boleh jadi ada di antara pelanggan yang memang suka ukuran baju yang sedikit ketat.
Setelah diukur barulah bahan/kain yang dipilih siap dipotong dan dijahit menjadi baju. Kain yang disediakan pun tidak boleh terlalu sempit dari ukuran badan pelanggan, sebab khawatir tidak cukup (bajunya kekecilan).
Setelah baju selesai, penjahit kembali meminta pelanggan untuk mencobanya. Bila baju sudah sesuai berarti tugas penjahit sudah selesai. Namun, bila menurut pelanggan ada kurang pas, maka tukang jahit memperbaikinya. Semua proses itu berlangsung dengan komunikasi yang baik dan tutur kata yang santun.
Ada beberapa alasan mengapa tukang jahit perlu berdialog dengan pelanggannya, yakni: (a) Karena boleh dialog sudah menjadi standar baku bagi penjahir dalam melayani pelanggannya. (b) Tukang jahit tahu bahwa yang akan memakai baju buatannya, bukan dirinya sendiri, melainkan pelanggannya. (c) Karena tukang jahit tahu bahwa jalan datangnya rezekinya melalui pelanggannya. (d) Tukang jahit juga tahu bahwa dalam pekerjaan sebagai penjahit terkadung amanah pelanggan yang wajib dijaga dan tidak boleh dicederainya.
Demikian pula, soal bertutur kata, tukang jahit tahu bahwa ia harus mampu bertutur kata dengan baik agar pelanggan senang sehingga dapat kembali terpilih menjadi tukang jahit terbaik bagi pelanggannya. Pertanyaan dan pernyataan yang disampaikan wajib dijaga kesantunannya. Tidak boleh menyinggung perasan, apalagi menyakiti.
Catatan akhir
Berdialog di dalam pembentukan undang-undang adalah sesuai dengan prinsip good goverance, yang diyakini dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat, akuntanbel, dan transparan. Berdialog dilakukan untuk menyerap aspirasi seluruh komponen masyarakat guna mewujudkan undang-undangan yang menyejahterakan.
Dalam pembetukan UU (OBL) Kesehatan, semestinya dialog dimulai sejak perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangannya. Bila dialog tidak mampu dilakukan maka dikhawatirkan undang-undang uang dihasilkannya akan kehilagan makna dan legitimasi akibat pembentukannya tidak merupakan perjanjian luruh dari wargan negara.
Karena itu, hemat penulis, pembuat undang-undang tidak perlu merasa terhina bila mau sedikit belajar kepada tukang jahit dalam membuat baju kepada pelanggannya. Tukang jahit bersungguh-sungguh menerapkan “standar” baku yang dimiliki, termasuk dalam berperilaku dan berkomunikasi dalam melayani pelanggannya.
Jika tukang jahit saja bekerja dengan sangat cermat dan berhati-hati dalam membuat baju kepada seorang pelanggannya, maka pemerintah dan DPR pun selaku pembentuk undang-undang seharusnya lebih cermat dan berhati-hati lagi, sebab undang-undang yang dibentuknya tidak hanya menyangkit satu orang, melainkan menyangkut kesehatan, kesakitan dan bahkan kematian dari seluruh warga negara. Wallahu a’lam bishawab.
(Penulis adalah Ketua Umum PB Ikatan Doter Indonesia, periode 2012-2015)
