5.6 C
New York
26/04/2026
Ekonomi

RUU Konservasi, Kehati, dan Ekosistem Ditarget Rampung 2016

MEDAN (Pos Sore) — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menggelar konsultasi publik kedua Rancangan Undang-undang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem di Medan, Kamis (21/1).

Konsultasi publik ini bertujuan untuk menyampaikan rancangan undang-undang yang telah dibuat oleh tim penyusun guna menyaring pendapat dari berbagai pihak.

Staf Ahli Menteri LHK bidang Hubungan Antar Lembaga Ilyas Asaad mengatakan konsultasi publik ini menjadi media tampung berbagai pandangan teknis pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan konservasi nasional.

Menurut Ilyas, RUU ini merupakan penyempurnaan UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem yang sudah berusia 26 tahun dan kurang relevan dengan dinamika perkembangan dunia konservasi internasional terutama pasca Protokol Nagoya dan Cartagena.

“RUU ini merupakan penyempurnaan UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem yang sudah berusia 26 tahun.”

Sedianya, lanjut Ilyas, RUU ini juga akan menjadi elaborasi sempurna UU No.5/1990 dengan UU No 11 tahun 2013 tentang Pengesahan Protokol Nagoya dan UU No 21 tahun 2004 tentang Pengesahan Proyokol Cartagena.

Konsultasi publik regional Sumatera ini dihadiri oleh pejabat dinas dan UPT regional Sumatera, polisi kehutanan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

“Setelah dari Medan, Makasar juga akan jadi tuan rumah untuk konsultasi publik regional Sulawesi Maluku. Setelah Kalimantan, Denpasar, Jayapura, dan terakhir di Jakarta. Kita juga akan lakukan informasikan RUU ini ke luar negeri, sehingga RUU ini bisa selesai tahun ini juga,” jelas Ilyas Asaad.(fen)

Leave a Comment