5.6 C
New York
26/04/2026
Ekonomi

RUU Kehati: Diupayakan Hukuman Maksimal Bagi Pelanggar

MEDAN (Pos Sore) — Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bidang Hubungan Antar Lembaga Ir. Ilyas Asaad, MP, MH membuka Konsultasi Publik Rancangan Undang-undang Konservasi, Keanekaragaman Hayati yang ditarget menjadi UU pada tahun 2016 karena sudah masuk Prolegnas DPR 2016.

Ilyas Asaad yang juga Ketua Perumus RUU KEHATI mengatakan saat menjadi Undang-undang nantinya, produk hukum ini akan memayungi berbagai hal dalam upaya perlindungan sistem penyangga kehidupan yang saat ini pada posisi sangat terancam seperti sistem pertanian, hutan, pesisir dan perairan air tawar.

Menurutnya, sejak diberlakukan UU No. 5/1990 telah banyak kemajuan yang dicapai dalam perlindungan keanekaragaman hayati menyangkut spesies, genetik, dan ekosistem di 25 juta hektar kawasan konservasi di Indonesia.

“Namun dinamika yang terjadi selama 26 tahun ini menuntut perubahan Undang-undang yang dapat menjawab tantangan zaman.”

“Namun dinamika yang terjadi selama 26 tahun ini menuntut perubahan Undang-undang yang dapat menjawab tantangan zaman,” jelas Ilyas, kemarin.

Disamping itu, lanjut Ilyas Asaad, perubahan atau revisi Undang-undang ini terkait dengan UUD 45 hasil amandemen, yang mengamanatkan pasal 31 ayat 4 yaitu pembangunan ekonomi dilaksanakan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Disamping itu juga amanat pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan bumi, air dan kekayaan yang terdapat didalamnya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat termasuk didalamnya sumber daya hutan dan lingkungan hidup.

“Kita juga akan memperkuat penegakan hukum bagi pelanggaran di kawasan konservasi dan sumber daya alam serta ekosistemnya.”

Sekretaris Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDEA) Kementerian LHK Bambang Novianto menambahkan Undang-undang ini juga nantinya akan memberikan akses bagi masyarakat untuk memanfaatkan SDH dan profit sharing dalam pemanfaatan sumberdaya genetik, biodiversity, pemanfaatan energi terbarukan sebagaimana diamanatkan protokol Nagoya.

“Kita juga akan memperkuat penegakan hukum bagi pelanggaran di kawasan konservasi dan sumber daya alam serta ekosistemnya. Kalau dalam UU sebelumnya dimuat hukuman maksimal untuk pelanggar UU, kita harapkan bisa minimal,” kata Bambang Novianto. (fen/humas LHK)

Leave a Comment