JAKARTA (Possore) — Sekretaris Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDEA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Novianto mengatakan perlu pengaturan tindakan konservasi pada level ekosistem, species dan genetik yang disempurnakan lewat pengajuan RUU Konservasi, Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem (Kehati).
Dan tiga tingkatan kehati yakni ekosistem, spesies (jenis) dan genetik itu secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama keanekaragaman hayati tersebut mempunyai fungsi sebagai sistem penyangga kehidupan, dimana ekosistem, spesies, dan genetik mampu menghasilkan dan memenuhi kebutuhan dasar hidup manusia.
“Untuk itu perlu pengaturan tindakan konservasi pada level ekosistem, species dan genetik. Kita juga akan memperkuat penegakan hukum bagi pelanggaran di kawasan konservasi dan sumber daya alam serta ekosistemnya. Kalau dalam UU sebelumnya dimuat hukuman maksimal untuk pelanggar UU, kita harapkan bisa minimal,” kata Bambang Novianto, kemarin.
“Substansi RUU Kehati berisi soal perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan menyangkut ekosistem, spesies dan genetik.”
Dijelaskan Bambang, substansi RUU Kehati berisi soal perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan menyangkut ekosistem, spesies dan genetik.
Potensi sumber daya genetik Indonesia, bisa ditemui dalam tumbuhan, satwa, mikroba dan pengetahuan tradisional tersebar dalam kawasan konservasi dan luar kawasan.
“Potensi pencurian sumber daya genetik di Indonesia, cukup rentan, tetapi belum ada regulasi yang mengatur,” kata Bambang seraya mengatakan kerugian pencurian sumber daya genetik ini sangat besar.
Undang-undang ini, lanjut Bambang, juga nantinya akan memberikan akses bagi masyarakat untuk memanfaatkan SDH dan profit sharing dalam pemanfaatan sumberdaya genetik, biodiversity, pemanfaatan energi terbarukan sebagaimana diamanatkan protokol Nagoya.
Elaborasi UU
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kurang lebih 7 kali menggelar konsultasi publik Rancangan Undang-undang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem.
Konsultasi publik ini bertujuan untuk menyampaikan rancangan undang-undang yang telah dibuat oleh tim penyusun guna menyaring pendapat dari berbagai pihak sebelum akhirnya final menjadi draft yang akan diajukan ke Presiden dan DPR rencananya pada April 2016 dan akhirnya bisa diundangkan pada Oktober 2016 .
Sementara itu, Direktur Program Tropical Forest Conservation Action Sumatera-Kehati, juga tim penyusun draf RUU, Samedi, mengatakan RUU Kehati ini berawal dari krusialnya perlindungan terhadap sistem penyangga kehidupan atau maintenance of essential ecological process and life support systems.
Menurutnya, sistem penyangga kehidupan yang paling terancam yakni pertanian, hutan, pesisir, dan perairan air tawar memerlukan perencanaan rasional terkait dengan alokasi penggunaan lahan serta pengelolaan berkualitas terhadap penggunaan lahan tersebut.
“Sistem penyangga itu menempati posisi yang paling penting dalam konservasi.”
“Nah sistem penyangga itu menempati posisi yang paling penting dalam konservasi. Dan disaat yang sama memiliki muatan yang luas, lintas sektoral dan telah mengalami evolusi nasional dan internasional. Keanekaragaman hayati itulah masa depan umat manusia,” papar Samedi.
Ia menambahkan soal kawasan ekosistem, UU ini masih banyak kelemahan. Ada beberapa kondisi terkini di level nasional maupun internasional sudah tak relevan hingga Indonesia perlu menyesuaikan UU ini.
Konservasi Genetik
Samedi juga menyoroti krusialnya perlindungan terhadap spesies sesuai status konservasinya dimana UIU No.5/90 tak mengatur soal itu.
Menurut dia, perlindungan spesies ini harus meliputi kontrol pemanfaatan spesies mulai dari pengambilan atau pemanenan dari berbagai sumber produksi spesimen, transport sampai transaksi komersial dan non komersial.
“Harus juga ada penetapan status perlindungan spesies dan genetik itu sendiri. Dan ini lagi-lagi tak ada dalam UU No.5/90 padahal seharusnya penting karena banyak spesies yang keragaman genetiknya menurun dan jumlahnya diprediksi juga menurun bahkan cenderung langka,” papar dia.
Pengaturan sumber daya genetik disebutnya hal penting selain untuk mencegah hilangnya kesempatan menciptakan teknologi baru meliputi pangan, kesehatan, industri, dan energi akibat kepunahan juga mencegah biopyracy (biopiracy).
“Pencurian ini banyak cara bisa dengan pola tourism (pariwisata) atau lewat penelitian bersama .”
“Pencurian ini banyak cara bisa dengan pola tourism (pariwisata) atau lewat penelitian bersama misalnya disana berpotensi pencurian genetik, kalau tidak di kontrol bahaya dan ini harus dicegah. Sumber daya genetik merupakan masa depan umat manusia pula tapi selama ini tak diawasi.”
Nilai potensial dan aktual dari informasu yang ada dalam sumber daya genetik ini sangat besar jika bisa mencapai tahap komersialisasi. “Jadi harus ada UU yang efektif mengatur pemanfaatan sumber daya genetik terutama akses dan equitable dan pembagian keuntungan yang adil guna menghindari biopiracy ini,” jelas Samedi.(fenty)
