JAKARTA (Pos Sore) – Saat ini masih terdapat 183 kabupaten yang masuk kategori Daerah Tertinggal. RPJMN 2010-2014 mengamanatkan,minimal 50 kabupaten tertinggal terentaskan pada akhir 2014. Namun hasil evaluasi Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) tahun 2014 jumlahnya melampaui angka tersebut.
“Berdasarkan hasil evaluasi KPDT, 70 kabupaten berpotensi terentaskan. Secara keseluruhan tingkat kemiskinan, IPM, dan pelayanan dasar di daerah-daerah tertinggal rata-rata mengalami perbaikan,” kata Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Dr.Ir.H.A. Helmy Faishal Zaini saat konferensi Pers di Ruang Media Center Gedung KPDT Jl. Abdul Muis, Jakarta, Rabu (19/2).
Kendati terdapat sejumlah kabupaten yang meskipun secara signifikan menurun tingkat kemiskinan dan meningkat IPM-nya, namun diproyeksikan tetap menjadi kabupaten tertinggal karena rawan bencana,seperti kasus Kabupaten Garut atau karena merupakan kabupaten perbatasan seperti Kabupaten Sambas.
Sebahagian dari kabupaten yang akan terentaskan tersebut akan menjadi pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Pusat pertumbuhan ekonomi baru ini dihela oleh aktivitas ekonomi komoditas unggulan kabupaten melalui program utama KPDT yaitu Program PRUKAB (Produk Unggulan Kabupaten) dan Bedah Desa.
Program Prukab, selain menghasilkan cikal bakal pusat pertumbuhan ekonomi baru, dalam proses pengembangannya juga telah menciptakan hampir 100 ribu lapangan kerja pada seluruh rantai pasok komoditas dan telah memanfaatkan lahan terlantar 7 ribu hektar selama tahun 2011-2013. Program Prukab dijalankan melalui pola kemitraan antara masyarakat, swasta, dan pemerintah (Public, Private, People Partnership /P4). Dengan pola ini, kerjasama telah dilakukan diantaranya dengan PT. Berdikari, PT Sorottama Dharma Kalparika, PT. Ocean Mitramas dan PT Bandar Laut Nusantara Jaya serta dengan sejumlah Perguruan Tinggi, baik PTN maupun PTS.
Selain program Prukab dan Bedah Desa, perbaikan tingkat pelayanan pendidikan dan kesehatan dilakukan melalui perumusan kebijakan dan kordinasi dengan K/L terkait. Khusus yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan telah diterbitkan Peraturan Menteri PDT tentang Pembangunan Pedesaan Sehat yang merupakan kebijakan percepatan pembangunan kualitas kesehatan berbasis perdesaan di Daerah Tertinggal. Kebijakan peningkatan layanan kesehatan diimplementasikan diantaranya melalui kerjasama dengan Kementerian Kesehatan, Solidaritas Istri Kabinet Indonesia Bersatu (SIKIB), dan Perguruan Tinggi. Dari kerjasama ini telah dikirim tenaga medis (dokter dan bidan) ke daerah-daerah tertinggal untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
Salah satu faktor yang menyebabkan ketertinggalan daerah adalah kemampuan keuangan daerah atau celah fiskal. Karena itu KPDT mendorong peningkatan kemampuan keuangan daerah, diantaranya melalui upaya meningkatkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) ke daerah tertinggal.
Perjuangan meningkatkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) ke Daerah Tertinggal mendapat dukungan Presiden sebagaimana disampaikan dalam Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2012 untuk afirmasi DAK daerah tertinggal tahun 2013 dan Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2013 untuk afirmasi DAK daerah tertinggal tahun 2014.
Dengan adanya kebijakan afirmasi DAK di daerah tertinggal tersebut alokasi DAK ke daerah tertinggal meningkat cukup siginifikan dari Rp. 10,5 triliun pada tahun 2012 menjadi Rp. 14,93 triliun pada tahun 2013, dan kembali meningkat pada tahun 2014 menjadi Rp. 15,3 Triliun.
Dengan tambahan alokasi tersebut maka rata-rata alokasi DAK per daerah tertinggal meningkat dari Rp. 57,3 miliar pada tahun 2012 menjadi Rp. 81,1 miliar pada tahun 2013 dan pada tahun 2014 meningkat menjadi Rp. 83,6 miliar. Peningkatan Alokasi DAK ke Daerah Tertinggal dan kebijakan khusus terkait dengan penyediaan dana pendamping ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah dalam mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal.(bambang tri p)