
Sekarang dirinya sedang berperkara di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1250/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL dan 32/Pdt.Bth/2025/PN JKT.SEL dan belum inkrah.
Tiba-tiba pengadilan Jakarta Selatan mengeluarkan surat perintah eksekusi yang diterbitkan pada 20 Januari 2025. Namun, ia baru menerima surat itu pada 30 Januari 2025.
“Dan eksekusi dilaksanakan tanggal 11 Februari 2025 ini untuk melakukan eksekusi terhadap rumah saya yang telah saya tempati saat ini yang dijadikan sebagai agunan,” ucap pedagang UMKM di Tanah Abang sejak tahun 1994, itu.
Pada 6 Februari 2025, Miswarini bersama tim pengacaranya telah melakukan mediasi dengan pihak bank OCBC di PN Jakarta Selatan.
Ia berniat baik untuk membayar hutang pokok di angka Rp. 4,000,000,000. Uang yang dengan susah payah ia kumpulkan.
“Setelah mediasi, di hari yang sama, sorenya, pengacara bank OCBC menyampaikan kepada pengacara kami, bahwa direkturnya menolak tawaran yang berikan dengan alasan sekarang hutang sama dendanya Rp. 8,000,000,000an lebih.”
Pihak bank menolak pembayaran tersebut dan tetap melelang rumahnya tanpa persetujuan. Kemudian, tim pengacara Miswarini mengadakan pertemuan dengan panitera dan juru sitanya.
Namun, mereka menegaskan bahwa tetap akan melakukan eksekusi pada 11 Februari 2025 tersebut dengan alasan tidak ada kesepakatan sama pihak bank OCBC.
“Kami sudah mengajukan gugatan ke pengadilan atas pelelangan sepihak ini, dan proses hukum masih berjalan. Aneh sekali, mengapa pengadilan bisa mengeluarkan surat eksekusi padahal belum ada putusan final?” ujar Wismarini sambil menangis.
“Saya memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk bisa membantu saya. Karena saya merasa diperlakukan dengan tidak adil,” ucapnya.
“Saya punya niat baik untuk melunasi hutang saya tapi mereka menolak. Ini adalah permainan mafia tanah dan rentenir berkedok bank,” teriaknya.

“Sementara perkara masalah ini masih berjalan dan belum inkrah, mengapa mereka paksakan untuk dieksekusi, bukankah masalah ini belum ada kepastian hukumnya (belum inkrah),” tanyanya.
Ditambah, masalah ini karena Covid yang termasuk force majeure. Ia me<span;>mohon dengan kerendahan hati bantuan Presiden Prabowo untuk mencari jalan ke luarnya.
“Agar kami mendapatkan keadilan dan tidak dilakukan semena-mena terhadap harta kami yang kami peroleh dengan susah payah selama puluhan tahun,” ucapnya.
Miswarini merasa dirugikan oleh Bank OCBC, yang disebutnya melakukan pelelangan rumah secara sepihak meskipun proses gugatan masih berjalan di pengadilan.
“Kami sangat keberatan dengan tindakan sewenang-wenang ini. Proses hukum belum selesai, tetapi eksekusi tetap dijalankan. Ini melanggar prinsip keadilan,” ujar Robi Anugrah Marpaung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank OCBC dan aparat terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai kejadian tersebut.
Pihak juru sita PN Jaksel hanya menyampaikan pihaknya menjalankan proses eksekusi ini sesuai prosedur. Pihaknya sudah berkirim surat akan adanya pelelangan rumah jika tunggakan tidak lunasi. Namun, diabaikan.
Sementara itu, Miswarini dan tim kuasa hukumnya masih berjuang melalui jalur hukum untuk mendapatkan keadilan. Ia akan mengadukan permasalahan ini kepada Komisi III dan Komisi XI DPR RI.

