JAKARTA (Pos Sore) — Kusta adalah penyakit yang disebabkan oleh Mycobacterium leprae yang menyerang kulit, saraf tepi, jaringan dan organ tubuh lain (kecuali otak) dan menimbulkan kecacatan. Meskipun tergolong ke dalam penyakit menular, kusta merupakan penyakit yang tidak mudah menular, karena diperlukan kontak erat secara terus menerus dan dalam waktu yang lama dengan penderita.
Penyakit kusta sebenarnya dapat disembuhkan tanpa cacat bila penderita ditemukan dan diobati secara dini. Sayang, kusta, satu dari delapan penyakit terabaikan atau Neglected Tropical Disease (NTD) yang masih ada di Indonesia. Delapan penyakit lainnya, yaitu filaria, frambusia, dengue, helminthiasis, schistosomiasis, rabies, dan taeniasis.
Tak heran, Indonesia hingga saat ini, salah satu negara dengan beban penyakit kusta tinggi. Pada 2013, negara kita menempati urutan ketiga di dunia setelah India dan Brazil. Pada tahun itu, jumlah kusta baru mencapai 16.856 kasus dan jumlah kecacatan tingkat 2 di antara penyakit baru, yang mencapai 9,86%.
“Indonesia sudah mengalami kemajuan yang pesat dalam pembangunan di segala bidang, termasuk kesehatan, namun kusta sebagai penyakit kuno masih ditemukan dan seringkali diabaikan,” kata menkes saat pencanangan ‘Resolusi Jakarta Guna Hilangkan Stigma dan Diskriminasi Kusta’, di gedung Kemenkes, Senin (26/1).
Setiap tahun, Hari Kusta Sedunia diperingati pada hari Minggu pekan terakhir bulan Januari. Peringatan ini selalu dijadikan momentum untuk mengingatkan bahwa Orang yang Pernah Mengalami Kusta (OYPMK) memerlukan perhatian seluruh masyarakat. Tahun ini Hari Kusta Sedunia jatuh pada 25 Januari 2016 dengan tema ‘Hilangkan Stigma! Kusta Dapat Disembuhkan dengan Tuntas’.
Menkes melanjutkan, meskipun kusta tidak secara langsung termasuk ke dalam pencapaian Millenium Development Goals (MDGs), namun terkait erat dengan lingkungan, yaitu sanitasi. Penggunaan air bersih dan sanitasi akan sangat membantu penurunan angka kejadian penyakit-penyakit yang terabaikan tadi. Beban akibat penyakit kusta, bukan hanya karena masih tingginya jumlah kasus yang ditemukan, tetapi juga kecacatan yang diakibatkannya.
Menkes mengatakan, sesungguhnya pada tahun 2000, Indonesia sudah mencapai eliminasi di tingkat nasional. Namun, saat ini masih ada 14 propinsi yang mempunyai beban tinggi, yaitu Banten, Sulawesi Tengah, Aceh, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.
“Sesuai dengan peta jalan penanggulangan Kusta ditargetkan ke-14 propinsi itu akan dieliminasi di tahun 2019,” kata menkes.
Karenanya, Resolusi Jakarta dinilai mampu mencapai target itu. Resolusi ini memuat tiga pendekatan. Pertama, dengan memahami, maka masyarakat berani bergaul dengan OYPMK. Kedua, dengan memahami, keluarga dan tokoh masyarakat dapat peduli untuk mengajak penderita kusta ke puskesmas. Ketiga, dengan memahami, maka tenaga kesehatan akan melayani semua pasien dengan penuh kasih sayang dan tidak diskriminatif.
“Resolusi ini dapat digunakan bagi penghilangan stigma dan diskriminasi bagi semua negara yang memiliki masalah terkait dengan kusta,” tandas menkes. (tety)
