05/05/2026
Aktual

Resahkan Peserta JKN, DJSN Perintahkan Direksi BPJS Kesehatan Tarik 3 Peraturan Seminggu Lalu

 

JAKARTA (Pos Sore) — Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memerintahkan Direksi BPJS Kesehatan segera mencabut tiga peraturan yang diterbitkan seminggu lalu. Ketiga peraturan ini dinilai meresahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Tiga peraturan yang dimaksud yaitu
Peraturan Direktur BPJS Kesehatan yakni Peraturan Direktur BPJS Kesehatan nomor 02 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak, Peraturan Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Baru Lahir Sehat, dan Peraturan Nomor 05 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Berdasarkan peraturan tersebut, maka tindakan pelayanan pengobatan katarak, melahirkan bayi sehat, dan rehabilitasi medik terhitung tanggal 21 Juli 2018 tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan.

Dengan terbitnya tiga Peraturan Direktur BPJS Kesehatan tersebut berarti peserta program JKN jika akan melakukan pengobatan katarak, melahirkan bayi dengan sehat dan melakukan fisioterapi atau rehabilitasi medik harus mengeluarkan biaya sendiri.

“Direksi BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan manfaat JKN yang dapat dijamin. Sebab manfaat JKN diatur dalam Peraturan Presiden yang ditetapkan oleh Presiden,” tegas Ketua DJSN Sigit Priohutomo, di Jakarta, Sabtu (28/7).

Menurutnya, selain membuat resah peserta JKN, penerbitan tiga Peraturan Direktur BPJS Kesehatan tersebut juga tidak mengikuti tatacara penyusunan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Jadi ketiga manfaat yang ditetapkan oleh Direktur BPJS Kesehatan tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Presiden, melalui Perpres,” tandas Sigit.

Selain itu, penyusunan dan penetapan ketiga peraturan tersebut juga tidak didahului dengan kajian yang dikonsultasikan pada DJSN maupun para pemangku kepentingan lainnya.

“Semestinya, mengingat ini adalah menyangkut hajat hidup masyarakat, maka seharusnya BPJS Kesehatan berkonsultasi dahulu sebelum menerbitkan peraturan tersebut,” ujarnya.

Menyikapi berbagai persoalan penyelenggaraan JKN, DJSN selanjutnya membuat rekomendasi komprehensif kepada Presiden untuk memperbaiki kebijakan dan tata keloa JKN.

Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Usman Sumantri, mengatakan Kementerian Kesehatan telah meminta agar tiga peraturan tersebut ditunda pelaksanaannya.

Ia mengakui Direksi BPJS Kesehatan memang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang berhubungan dengan kendali mutu dan kendali biaya. Hanya saja, prosedurnya tetap harus melalui konsultasi dan melibatkan pihak lain.

“Tiga keputusan Direktur tersebut kan menyangkut manfaat JKN, dan untuk memutuskan kemanfaatkan JKN merupakan kewenangan Presiden,” terang Usman.

Ia juga meminta agar rumah sakit yang menjadi provider BPJS Kesehatan agar tetap melakukan 3 pelayanan kesehatan tersebut seperti biasanya hingga ada keputusan resmi dari Presiden. (tety)

Leave a Comment